PKS: Belum Tentu Gubernur Sumut Terlibat Suap Hakim PTUN Medan

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak mempermasalahkan kadernya itu diperiksa oleh KPK.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 13 Jul 2015, 12:18 WIB
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi terkait eksekusi lahan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/4/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dijadwalkan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemberian dan penerimaan hadiah kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dia akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka M Yagari Bhastara.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak mempermasalahkan kadernya itu diperiksa KPK. Langkah KPK tersebut harus didukung.

"(Pak Gatot diperiksa) Terkait dengan kedudukan sebagai gubernur, beliau pejabat publik. Kita arahkan untuk selalu taat hukum, taat konstitusi. Yang dilakukan penegak hukum harus didukung. Tapi Gatot itu juga punya hak, praduga tak bersalah akan tetap berlaku," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2015).

Menurut Mardani, pemeriksaan tersebut bukan sebagai tanda bahwa Gubernur Gatot tersangkut dan bersalah akan masalah. Dia juga menegaskan, pihaknya masih belum tahu memberikan bantuan kepada Gatot atau tidak.

"Kita akan lihat situasinya. Belum ada detail, belum tentu terkait dengan Pak Gatot. Kemungkinan banyak. Penegakan hukum harus dijunjung tinggi," pungkas Mardani.

Yagari merupakan pengacara yang ditunjuk mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut Fuad Lubis untuk berperkara di PTUN. Pemprov Sumut menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyelewengan dana bansos.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Selain Gerry, KPK menetapkan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris Syamsir Yusfan, dan seorang advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M Yagari Bhastara.

Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut Fuad Lubis dan termohon Kejaksaan Tinggi Sumut. (Mvi/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya