Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa LSR, ibu yang diduga menganiaya anaknya, GT, Senin (13/7/2015). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan kasus kekerasan yang dilakukannya dengan cara menggergaji anaknya.
Status hukum LSR dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka seiring dengan pemanggilan hari ini. Dia diperiksa sebagai tersangka hari ini.
Advertisement
Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB tadi. Namun, hingga kini LSR belum menunjukkan keberadaannya di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemeriksaan akan langsung dilakukan oleh penyidik ketika LSR tiba di polres siang ini.
Kasatreskrim Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru menegaskan, LSR akan dimintai keterangannya sebagai tersangka setelah berbagai bukti berhasil dihimpun penyidik. Berbagai bukti mulai dari tes urine hingga hasil visum GT akan menjadi salah satu bukti penguat dalam kasus kekerasan yang dilakukan LSR.
"LSR diperiksa sebagai saksi sudah kita lakukan. Bukti sudah cukup dengan hasil visum, tes urine, dan keterangan berbagai saksi. Tinggal jalani pemeriksaan dengan meminta keterangan yang bersangkutan nanti," terang Audie di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, peningkatan status hukum LSR juga diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat.
"Hasil penyidikan, akan meningkatkan status terlapor (LSR) yang tadinya sebagai saksi menjadi tersangka. Nanti rencananya dia akan dipanggil sebagai tersangka pada hari Senin. Saat ini masih sebagai saksi," ujar Wahyu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis 9 Juli 2015.
Atas perbuatannya, LSR dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
GT kabur dari rumahnya pada Jumat 26 Juni 2015. Bocah 12 tahun tersebut sempat pulang ke rumah, namun kembali melarikan diri diduga akibat trauma mendapatkan perlakuan kasar dari orangtuanya.
Bocah laki-laki itu kemudian diselamatkan oleh tetangganya. GT menceritakan kondisi yang dialaminya dalam keadaan trauma. Karena iba, tetangga membawa bocah korban kekerasan itu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (Bob/Mut)