Liputan6.com, Jakarta - LSR, ibu yang diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya GT (12) dengan menggergaji, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. LSR telah ditetapkan menjadi tersangka penganiaya anaknya.
Ibu 3 anak ini kurang lebih 2 jam berada di Polres Jakarta Selatan. Dia kemudian meninggalkan Polres dengan alasan tidak sehat.
Advertisement
"Saya sedang tidak enak badan, tidak fit. Lagipula saya juga tidak didampingi kuasa hukum. Jadi dilanjutkan besok lagi rencananya," kata LSR di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (13/7/2015).
LSR tidak ingin berkomentar lebih lanjut menanggapi hasil tes urine yang menyatakan bahwa dirinya positif menggunakan narkoba.
"Tidak, tidak. No comment ya soal itu. Tanyakan langsung saja (pada penyidik)," pungkas dia.
Saat ini Polres Metro Jakarta Selatan tengah melakukan pertemuan dengan pihak Komisi Perlindungan Anak (KPAI), Kementerian Sosial, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA).
Peningkatan status hukum LSR juga diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat.
"Hasil penyidikan, akan meningkatkan status terlapor (LSR) yang tadinya sebagai saksi menjadi tersangka. Nanti rencananya dia akan dipanggil sebagai tersangka pada hari Senin. Saat ini masih sebagai saksi," ujar Wahyu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis 9 Juli 2015.
Atas perbuatannya, LSR dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
GT kabur dari rumahnya pada Jumat 26 Juni 2015. Bocah 12 tahun tersebut sempat pulang ke rumah, namun kembali melarikan diri diduga akibat trauma mendapatkan perlakuan kasar dari orangtuanya.
Bocah laki-laki itu kemudian diselamatkan oleh tetangganya. GT menceritakan kondisi yang dialaminya dalam keadaan trauma. Karena iba, tetangga membawa bocah korban kekerasan itu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (Mvi/Mut)