Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut kasus dugaan penganiayaan anak berinisial GT (12) oleh ibu kandungnya, LSR. Oleh karena itu, penyidik mengundang sejumlah elemen untuk mendiskusikan penanganan kasus hukum tersebut.
Pihak yang hadir dalam pertemuan itu antara lain Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA), dan Asosiasi Psikologi Forensik. Pertemuan tersebut dilakukan seusai pemanggilan LSR beberapa jam yang lalu.
Advertisement
KPAI menilai kasus LSR merupakan perkara yang dilematis. Jika polisi menahan LSR, ketiga anaknya dapat terlantar mengingat wanita itu merupakan orangtua tunggal.
"Ini dilema. Kami ingin ada penegakan hukum sesuai undang-undang. Tapi ada anak yang butuh kasih sayang ibu. Kami masih disuksi seperti apa ke depannya," kata Sekretaris Jenderal KPAI, Erlinda, di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2015).
Menurut dia, KPAI mendukung seluruh langkah yang akan dilakukan penyidik Polres Jaksel. Sebab, dia ingin ada efek jera agar kejadian serupa tidak terjadi ke anak Indonesia lainnya.
"Proses hukum di polres akan melakukan, kami pasti akan mendorong. Dukung Polres Jakarta Selatan menegakan dan memberi efek jera," ucap Erlinda.
Sebelumnya, LSR diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya GT (12) dengan menggergaji sejumlah anggota tubuhnya. Wanita tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan siang tadi sebagai tersangka.
Ibu 3 anak ini kurang lebih 2 jam berada di Polres Jakarta Selatan. Dia kemudian meninggalkan Polres dengan alasan tidak sehat.
"Saya sedang tidak enak badan, tidak fit. Lagipula saya juga tidak didampingi kuasa hukum. Jadi dilanjutkan besok lagi rencananya," kata LSR di Mapolres Jakarta Selatan, Senin. (Bob/Mut)