Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempertegas pelarangan impor pakaian bekas. Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 pada tanggal 9 Juli 2015.
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina mengatakan, regulasi tersebut diundangkan dua bulan sejak ditandatangani.
"Pelarangan berlaku 2 bulan sejak diundangkan. Kalau 9 Juli ditandatangani berarti kurang lebih September," kata dia di Jakarta, Senin (13/7/2015).
Thamrin menuturkan, regulasi tersebut lebih menegaskan pelarangan dan pembatasan pakaian impor bekas. Permendag tersebut turunan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7/2014 tentang perdagangan yang menyatakan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
"Kelemahannya ketentuan kemarin tidak ada pelarangan dan pembatasan, dia hanya tersirat yang saat ini sudah tersurat," katanya.
Latar belakang munculnya regulasi tersebut lantaran pemerintah kerap kalah dalam pengadilan. Sehingga, dengan regulasi menjadi acuan penegakan hukum impor pakaian bekas.
Dia mencotohkan, salah satu kasus kalahnya pemerintah dalam persidangan ialah kasus perdagangan pakaian bekas di Sulawesi Tenggara dan Jawa Timur.
"Di satu sisi ada pelarangan impor, di satu sisi ada perdagangan dalam negeri. Dalam uji materi di Jawa Timur, pemerintah tidak dapat menunjukan ketentuan hukum pelarangan impor pakain bekas. Kemudian tidak bisa menunjukan importirnya," katanya.
Dengan adanya peraturan baru tersebut diharapkan dapat melindungi produsen tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Kemudian meningkatkan harga diri bangsa karena tidak memakai pakaian bekas.
"Kalau tidak care maka mendistorsi pakaian sejenis garmen kita. Entah kemeja, celana panjang, kaos dan pakaian lainnya. Untuk kebutuhan anak-anak, pria, wanita. Ini jadi concern pemerintah, yang penting martabat bangsa," tandas dia. (Amd/Gdn)
Hadang Impor Pakaian Bekas, Pemerintah Terbitkan Permendag
Dengan adanya peraturan baru tersebut diharapkan dapat melindungi produsen tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
diperbarui 13 Jul 2015, 18:46 WIB(Foto: Liputan6.com/Dio Pratama)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Makan Bergizi Gratis Dimulai Senin Besok, 190 Dapur Siap Beroperasi
Lionel Messi hingga Hillary Clinton Masuk Daftar 19 Penerima Penghargaan Presidential Medal of Freedom dari Presiden AS
Kia Tarik 23 Ribu EV9 SUV dari Pasaran, Ada Masalah Apa?
5 Fakta Terkait Polri Gelar Sidang Etik Kasus Pemerasan Pengunjung DWP 2024, Sejumlah Polisi Dipecat
Dongkrak Penerimaan Negara, Ekonom Usul Menambah Jumlah PKP
7 Potret Viktoriya Kolesnaya Pacar Billy Syahputra Asal Belarus, Direstui Keluarga
Lezatnya Olahan Temberungun Khas Suku Tidung yang Mulai Langka
NBA: Chicago Bulls Pensiunkan Nomor Punggung 1 untuk Derrick Rose
Deretan Rahasia Puasa di Bulan Rajab
Kriss Hatta Bikin DJ Lain Kesal Selama Jadi Disjoki, Akui Bikin Gimmick untuk Curi Perhatian
Geger Shin Tae-yong Diduga Dipecat padahal PSSI Belum Punya Keputusan Resmi, Ini Fakta di Baliknya
VIDEO: Mulai Februari 2025, Prabowo Beri Kado Cek Kesehatan Gratis untuk Warga yang Ultah