Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempertegas pelarangan impor pakaian bekas. Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 pada tanggal 9 Juli 2015.
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina mengatakan, regulasi tersebut diundangkan dua bulan sejak ditandatangani.
"Pelarangan berlaku 2 bulan sejak diundangkan. Kalau 9 Juli ditandatangani berarti kurang lebih September," kata dia di Jakarta, Senin (13/7/2015).
Thamrin menuturkan, regulasi tersebut lebih menegaskan pelarangan dan pembatasan pakaian impor bekas. Permendag tersebut turunan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7/2014 tentang perdagangan yang menyatakan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
"Kelemahannya ketentuan kemarin tidak ada pelarangan dan pembatasan, dia hanya tersirat yang saat ini sudah tersurat," katanya.
Latar belakang munculnya regulasi tersebut lantaran pemerintah kerap kalah dalam pengadilan. Sehingga, dengan regulasi menjadi acuan penegakan hukum impor pakaian bekas.
Dia mencotohkan, salah satu kasus kalahnya pemerintah dalam persidangan ialah kasus perdagangan pakaian bekas di Sulawesi Tenggara dan Jawa Timur.
"Di satu sisi ada pelarangan impor, di satu sisi ada perdagangan dalam negeri. Dalam uji materi di Jawa Timur, pemerintah tidak dapat menunjukan ketentuan hukum pelarangan impor pakain bekas. Kemudian tidak bisa menunjukan importirnya," katanya.
Dengan adanya peraturan baru tersebut diharapkan dapat melindungi produsen tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. Kemudian meningkatkan harga diri bangsa karena tidak memakai pakaian bekas.
"Kalau tidak care maka mendistorsi pakaian sejenis garmen kita. Entah kemeja, celana panjang, kaos dan pakaian lainnya. Untuk kebutuhan anak-anak, pria, wanita. Ini jadi concern pemerintah, yang penting martabat bangsa," tandas dia. (Amd/Gdn)
Hadang Impor Pakaian Bekas, Pemerintah Terbitkan Permendag
Dengan adanya peraturan baru tersebut diharapkan dapat melindungi produsen tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
diperbarui 13 Jul 2015, 18:46 WIB(Foto: Liputan6.com/Dio Pratama)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tata Cara Sholat Tasbih: Panduan Lengkap Pelaksanaan dan Manfaatnya
Pengertian Kalimat Efektif, Panduan Lengkap untuk Komunikasi yang Tepat Sasaran
Mimpi Istri Meninggal Bikin Gelisah? Simak Penjelasan dari 11 Tafsir Ini
Apa Arti Lembaga Pendidikan: Pengertian, Jenis dan Fungsinya
Profil Jung Ho Yeon, Duta Merek Barang Mewah Kelas Dunia hingga Aktris Korea Terpopuler di Instagram usai Main Squid Game
Daftar Pemenang Indonesian Music Awards 2024, Lesti Kejora Borong Tiga Piala
Sejumlah Investor Teken Kerja Sama dengan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
Cak Imin Sebut Surat Dukungan Prabowo untuk RK-Suswono Tak Langgar Masa Tenang
Sumilangeun Adalah: Memahami Nyeri Haid dan Cara Mengatasinya
VIDEO: Dharma Pongrekun Bakal Nyoblos di TPS 31 Lebak Bulus
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban: Panduan Lengkap dan Bermanfaat
Satu Hari Jelang Pencoblosan, KPU DKI Jakarta Distribusikan Logistik Pilkada 2024