Kultrim: Ketentuan Penerima Zakat Fitrah

Ada 8 golongan yang wajib menerima zakat fitrah. Mereka adalah fakir, miskin, riqab,gharim, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil zakat. Orang-orang di luar 8 golongan tersebut tidak wajib dizakati. Kecuali mereka misalnya menjadi fisabilillah atau badan amil zakat.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Jul 2015, 04:45 WIB
Ada 8 golongan yang wajib menerima zakat fitrah. Mereka adalah fakir, miskin, riqab,gharim, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil zakat. Orang-orang di luar 8 golongan tersebut tidak wajib dizakati. Kecuali mereka misalnya menjadi fisabilillah atau b

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya