Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono saat menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7/2015). Udar dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidiar 6 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono saat mendengar keterangan hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7/2015). Udar Pristono dijerat dengan 3 dakwaan yaitu korupsi, gratifikasi dan pencucian uang.(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono saat berada di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7/2015). Dalam tuntutan Jaksa, Pristono diyakini juga menerima duit gratifikasi pada tahun 2010-2014 dengan total Rp 6,5 miliar. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Udar Pristono usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7/2015). Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara mencapai Rp 54,389 miliar.(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono (kanan) usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7/2015). Udar Pristono akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan penuntut umum, pada 29 Juli mendatang.(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Udar Pristono usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7/2015). Jaksa menyebut Pristono beberapa kali menerima uang gratifikasi untuk membeli sederet aset dan transfer ke dua orang wanita.(Liputan6.com/Helmi Afandi)