Kabareskrim Tak Akan Campur Tangan Mediasi KY dan Hakim Sarpin

Budi Waseso mengungkapkan penetapan tersangka itu sudah disampaikan kepada Kapolri.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 13 Jul 2015, 23:32 WIB
Kabareskrim Komjen Budi Waseso memberikan sambutan saat acara peresmian Prakarsa Anak Bhayangkara (PAB) di Jakarta, Selasa (2/6/2015). Budi Waseso berharap PAB berkembang dan menjadi wadah bagi anak-anak polisi. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menegaskan pihaknya tidak akan campur tangan untuk mediasi antara Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri dengan hakim PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.

Menurut pria yang akrab disapa Buwas itu, Polri fokus melakukan penegakan hukum sesuai dengan yang dilaporkan masyarakat.

"Kalau mediasi bukan kewenangan kami ya, silakan saja. Kami ini dalam rangka penegakan hukum, tidak mencampurkan dengan masalah mediasi. Yang penting bagi kami adalah proses penyidikan itu," kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/7/2015).

Bahkan Buwas juga tak mempersoalkan kedua tersangka merupakan pimpinan lembaga tinggi negara. Bahkan, keduanya juga pernah diperiksa sebagai saksi dan tidak ada permasalahan.

"Jadi kalau sekarang meningkat menjadi tersangka, memang itu prosedur hukum. Semua orang di muka hukum sama," tegas dia.

Buwas bahkan mengungkapkan bahwa penetapan kedua tersangka ini juga sudah dilaporkan kepada orang nomor 1 di korps Bhayangkara atau Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

"Ya semua kami bikin laporan soal itu ya, tetap kami sampaikan kepada pimpinan," tukas Buwas.

Buwas sebelumnya mengatakan telah ada tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi. Namun, ia enggan menyebut nama tersangka dimaksud.

"Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 10 Juli 2015.

Terlapor yang dimaksud adalah Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri. Keduanya dilaporkan Sarpin yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Bareskrim pada 30 Maret 2015.

Sarpin menganggap kedua terlapor telah mencemarkan nama baiknya. Terutama terkait dengan putusannya yang memenangkan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap KPK.

Adapun yang menjadi alat bukti untuk menguatkan penetapan tersangka Suparman dan Taufiq itu, yaitu tulisan yang terbit di media masa, di mana menurut Sarpin telah mencemarkan nama baiknya dan keterangan saksi ahli bahasa serta ahli pidana. Menurut Buwas, alat bukti sudah cukup menaikkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.‎ (Ali/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya