Liputan6.com, Jakarta - Hasil pemeriksaan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengembalikan uang Rp 450 miliar. Hal ini berdasarkan rekomendasi dan temuan BPK terhadap keuangan DKI Jakarta 2014.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memastikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diminta mengembalikan uang harus memenuhinya. Ahok juga akan memanggil para SKPD untuk mengembalikan anggaran yang diminta BPK itu.
Advertisement
"Pakai duit pribadi kalau enggak jelas duitnya dipakai ke mana. Emang duit bapak lu? (Pengembalian) Harus 60 hari kerja. Kalau enggak bisa 60 hari, laporin berarti kena sanksi dia bisa pidana bisa korupsi," tegas Ahok di Balaikota, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Menurut Ahok, temuan itu berkat ketatnya pemeriksaan dari tahun ke tahun. Kalau para SKPD terus bermain-main dengan anggaran, mereka akan merasakan akibatnya sendiri.
"Berarti strategi kita kena dong, 2014 diperiksa gitu lebih ketat. Nah kita mau lebih terperinci. Ada pengakuan dulu nggak sampai segini, ya bagus dong kan saya sudah bilang mesti BPK periksa habis-habisan," jelas Ahok.
Ahok juga merasa beruntung karena BPK begitu keras mencari kesalahan yang ada di SKPD DKI Jakarta. Dengan begitu, dia tidak perlu repot mencari tahu siapa saja bawahannya yang bermain anggaran.
"Nah ini sesuai target nih. Balikinnya pakai (uang) mereka pribadi dong kalau enggak bisa tanggung jawab duitnya," ujar Ahok.
313 Rekomendasi BPK
Sementara Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun, mengatakan, dalam laporan BPK terdapat 313 rekomendasi dari 70 temuan. Nilai kerugian negara hampir Rp 500 miliar.
"Target kita kembalikan 80% dari LHP 2014. Ya sekitar Rp 455 miliar. Ini harus dikembalikan dan dipertanggungjawabkan," kata Lasro.
Menurut Lasro, ada 43 SKPD dan sebagian UKPD yang dinilai bermasalah oleh BPK.
Misalnya saja, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Komunikasi Masyarakat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pajak, Dinas Bina Marga, Sudin Pendidikan Sudin pertamanan, Dinas Sosial, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan dan Transportasi, UPT Transjakarta Busway, dan UPT Pulogadung.
"Ini mengajak SKPD bahwa ini akan jadi masalah di kemudian hari. Kita mencegah ke depan jangan sampai kejadian lagi, dan pastinya ini akan penegakan hukum," ujar mantan Kepala Dinas Pendidikan itu. (Ans/Mar)