Liputan6.com, Jakarta - Pansel calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengumumkan nama-nama pendaftar yang lolos seleksi tahap II Capim KPK di Gedung III, Sekretariat Negara, Jakarta Pusat pada hari ini. Setelah dinyatakan lolos, nantinya para pendaftar yang lolos pada tahapan tersebut akan berlanjut mengikuti proses assesment.
"Hari ini diumumkan, pukul 14.00 WIB. Nama-nama yang lolos ini akan mengikuti proses selanjutnya, yaitu assessment pada tanggal 27-28 Juli 2015 mendatang," ujar Jubir Pansel KPK Betti Alisjahbana, Selasa (14/7/2015).
Advertisement
Setelah mengikuti assessment, peserta selanjutnya yang lolos akan diminta untuk melalui proses daftar pendek yang dilakukan pada 12 Agustus 2015 dan dilanjutkan dengan tes kesehatan dan tahapan wawancara yang pada 1 Agustus dan 24-27 Agustus.
"Setelah proses semua rampung, tanggal 31 Agustus Pansel akan melaporkan kepada Presiden," kata dia.
Sebanyak 194 dari 600 pendaftar lolos dalam tahap seleksi administrasi calon pimpinan KPK. Peserta yang lolos tahap awal ini, 23 orang perempuan, sisanya laki-laki.
Dari data Pansel KPK, 194 nama yang lolos, terdapat nama-nama peserta yang tidak asing lagi dalam dunia hukum. Seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, Pimpinan sementara KPK Johan Budi, dan ekonom Ichsanuddin Noorsy.
Selain nama-nama tersebut, juga terdapat satu perwakilan perempuan yang namanya sudah tidak asing lagi, yakni Lili Pintauli Siregar. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu termasuk dari 23 perempuan yang lolos tahap I.
Selain Johan Budi, dari internal KPK juga beberapa nama yang lolos tahap ini. Mereka adalah Giri Suprapdianto yang merupakan Direktur Gratifikasi KPK dan Yudi Kristiana yang saat ini masih menjabat sebagai jaksa KPK.
"Kita putuskan para pendaftar yang lolos di tahap pertama adalah 194 peserta," ujar Ketua Pansel Capim KPK Destry Damayanti dalam jumpa pers di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Sabtu 4 Juli 2015.
Destry menjelaskan, kepada peserta yang lolos seleksi administrasi selanjutnya kemudian mengikuti tes tahap II, yakni kompetensi diri dan keilmuan yang berkaitan dengan KPK dalam sebuah makalah. (Mvi/Ans)