Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan masih mempertimbangkan kenaikan tarif cukai rokok pada 2016. Sebab pemerintah mengkhawatirkan produksi rokok perusahaan besar dan skala kecil akan merosot dan harga rokok terlalu mahal.
"Belum ada keputusan, kami masih ingin intensifkan atau pengawasan dulu. Fokusnya di pengawasan. Belum diputuskan apakah kita akan menggunakan instrumen tarif," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, seperti ditulis Selasa (14/7/2015).
Advertisement
Ditjen Bea Cukai, Ia menjelaskan masih terus melakukan penindakan dan verifikasi administrasi agar perusahaan-perusahaan rokok lebih tertib dalam persoalan administrasi. Hanya saja, dia bilang, kenaikan tarif cukai rokok harus mempertimbangkan beberapa faktor.
Pertama, lanjut Heru, jumlah produksi rokok. Ditjen Bea Cukai terus memantau produksi rokok perusahaan setiap saat apakah mengalami penurunan, stabil atau meningkat.
"Kami harus hati-hati mengenakan tarif jika produksi rokok sedang turun. Lalu nanti konsumen tidak kuat beli (rokok). Nanti malah tambah anjlok, jadi ini yang harus dipantau karena tren produksi rokok mengalami penurunan," terang dia.
Pemerintah telah berhasil memungut cukai sebesar Rp 112 triliun pada 2014 dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 sebesar Rp 116,28 triliun. Untuk menggenjot penerimaan negara, pemerintah pun berencana menaikkan cukai rokok. (Fik/Ahm)