Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali mendatangi Kantor Polres Jakarta Selatan terkait adanya peningkatan terhadap status terlapor Leasa Saron Rose yang menganiaya anak kandungnya sendiri GT 12 tahun.
GT yang saat ini sedang berada di rumah aman Kementerian Sosial belum mau bertemu dengan ibu kandung dan saudaranya yang lain.
Advertisement
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (14/7/2015), pada waktu yang berbeda tersangka Leasa Saron Rose, ibu kandung korban juga datang ke Mapolres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, LSR diduga telah menganiaya anak kandungnya yang baru berusia 12 tahun hingga mengalami trauma.
GT kabur dari rumahnya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan karena kerap dianiaya ibunya. Bahkan korban mengaku tangannya pernah digores gergaji. Selain keterangan saksi, polisi juga sudah memiliki bukti visum dan hasil tes urine tersangka yang positif memakai ganja. (Mar/Ans)