Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, dan Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan hakim Sarpin Rizaldi. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso, mengatakan, sebaiknya para tersangka fokus dengan masalah hukumnya.
Pria yang akrab disapa Buwas itu juga mengimbau tersangka tidak membawa-bawa Presiden Jokowi dalam persoalan hukum yang tengah membelit mereka.
Advertisement
"Kasihan lah Presiden, jangan dilibatkan dalam penegakan hukumlah, beliau kan banyak pemikiran," kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/7/2015).
Dia mengatakan, seharusnya ketua dan komisioner KY tidak perlu cemas saat dijadikan tersangka. Sebagai orang yang mengerti hukum, memberi contoh kepada masyarakat. "Belum apa-apa sudah pada ketakutan sih? Bertanggung jawab saja," tutur dia.
Budi Waseso juga menyatakan, Bareskrim menolak campur tangan mediasi antara Ketua KY Suparman Marzuki serta komisioner KY Taufiqurohman Syahuri dan hakim PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.
"Kalau mediasi bukan kewenangan kami ya, silakan saja. Kami ini dalam rangka penegakan hukum, tidak mencampurkan dengan masalah mediasi. Yang penting bagi kami adalah proses penyidikan itu," kata Buwas.
Buwas juga tidak mempersoalkan kedua tersangka merupakan pimpinan lembaga tinggi negara. Sebab, keduanya juga pernah diperiksa sebagai saksi dan tidak ada permasalahan.
"Jadi kalau sekarang meningkat menjadi tersangka, memang itu prosedur hukum. Semua orang di muka hukum sama," tegas dia.
Buwas mengungkapkan, penetapan kedua tersangka ini juga sudah diberitahukan dan juga dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. "Ya semua kami bikin laporan soal itu ya, tetap kami sampaikan kepada pimpinan," kata Badrodin. (Mvi/Yus)