Rahmad Darmawan Hadiri Sidang PSSI vs Kemenpora di PTUN

Putusan akhir PTUN akan digelar Selasa 14 Juli.

oleh Antonius HermantoRisa Kosasih diperbarui 14 Jul 2015, 11:36 WIB
Rahmad Darmawan (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan PSSI terhadap SK Pembekuan Kemenpora di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan mencapai tahap akhir pada Selasa (14/7/2015). Terkait putusan akhir tersebut, rupanya ada beberapa aktor sepak bola Indonesia yang turut hadir menanti.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Ujang Abdullah, serta Indaryadi dan Haryati sebagai hakim anggota. Pihak PSSI diwakili tim kuasa hukumnya yakni Togar Manahan Nero dan Aristo Pangaribuan. Sedangkan pihak Kemenpora diwakili Faisal Abdullah dan dua stafnya.

Eks pelatih tim nasional Indonesia, Rahmad Darmawan, turut hadir di PTUN. Ia datang bersama anggota exco PSSI, Djamal Aziz, Toni Apriliani, dan Diza Ali. Selain itu hadir juga Sekjen PSSI, Azwan Karim, dan Deputi Sekjen PSSI, Sefdin Syaifuddin.

Hasil PTUN hari ini akan mengeluarkan "pemenang" dari kedua pihak yang bertikai (PSSI dan Kemenpora). Akan tetapi sebelumnya, Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, tidak terlalu mementingkan kemenangan pada putusan akhir ini.

PSSI berharap dapat duduk bersama bersama Kemenpora menggulirkan kompetisi. Aristo menilai kemenangan di putusan akhir PTUN akan sia-sia jika PSSI tidak bisa beraktivitas akibat sanksi FIFA.

"Menang atau kalah dalam sidang PTUN, tidak seharusnya menjadi konsumsi publik untuk pelatih dan pemain. Yang mereka butuhkan adalah, kompetisi segera berjalan," tutur Aristo sekaligus menyarankan agar PSSI dan Menpora membuat MoU, duduk bersama, demi kemajuan sepak bola Indonesia.

Perkara ini berawal ketika Kemenpora menerbitkan SK Pembekuan PSSI. Kebijakan itu dikeluarkan karena PSSI dianggap tidak mengindahkan teguran Kemenpora terkait kelayakan klub-klub yang akan berlaga di kompetisi musim 2015.

Tak puas dengan tindakan Kemenpora, PSSI mengajukan gugatan ke PTUN. PSSI menilai pembekuan Kemenpora telah menerobos hukum yang berlaku.

Terdapat tiga poin yang menjadi fokus dalam gugatan PSSI ke PTUN. Pertama, SK Pembekuan dari Menpora dianggap menerobos peraturan undang-undang. Kedua, Menpora dianggap menjelma sebagai lembaga yudikatif karena menilai hasil kongres luar biasa di Surabaya 18 April 2015 lalu tidak sah. Lalu, Menpora menggandeng Asprov sementara mereka membekukan pengurus PSSI pusat.

Pembekuan yang dilakukan Kemenpora terhadap PSSI itu juga berimbas jatuhnya sanksi FIFA yang jatuh pada 30 Mei 2015. FIFA menilai PSSI telah mendapat intervensi dari pemerintah yang tentu sangat dilarang dalam statuta FIFA. (Ris/Ton/Jong)

Baca juga:

Kata Wenger Soal Dua Pemain Baru Manchester United

Van Persie Pergi, Fans Cilik MU Ini Menangis Tersedu-sedu

Falcao Dapat Nomor Punggung "Warisan" Torres

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya