Liputan6.com, Jakarta - Upaya Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) membuahkan hasil. Gugatannya agar Kementerian Pemuda dan Olahraga mencabut SK Pembekuan PSSI dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Mengabulkan permohonan pemohon (PSSI), menyatakan tergugat (Kemenpora) diwajibkan mencabut surat keputusan itu," kata Hakim Ketua, Ujang Abdullah, di PTUN Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Tak hanya meminta Kemenpora mencabut SK Pembekuan PSSI, pengadilan juga menghukum Kemenpora membayar denda Rp 277 ribu. "Tergugat juga dapat mengajukan banding dalam 14 hari kerja," tutup hakim.
Baca Juga: Kronologi Gugatan PSSI atas Kemenpora
Perkara ini berawal ketika Kemenpora menerbitkan SK Pembekuan PSSI. Kebijakan itu dikeluarkan karena PSSI dianggap tidak mengindahkan teguran Kemenpora terkait kelayakan klub-klub yang akan berlaga di kompetisi musim 2015.
Tak puas dengan tindakan Kemenpora, PSSI mengajukan gugatan ke PTUN. PSSI menilai pembekuan Kemenpora telah menerobos hukum yang berlaku.
Terdapat tiga poin yang menjadi fokus dalam gugatan PSSI ke PTUN. Pertama, SK Pembekuan dari Menpora dianggap menerobos peraturan undang-undang. Kedua, Menpora dianggap menjelma sebagai lembaga yudikatif karena menilai hasil kongres luar biasa di Surabaya 18 April 2015 lalu tidak sah.
Lalu, Menpora menggandeng Asprov sementara mereka membekukan pengurus PSSI pusat. Pembekuan yang dilakukan Kemenpora terhadap PSSI itu juga berimbas jatuhnya sanksi FIFA yang jatuh pada 30 Mei 2015. FIFA menilai PSSI telah mendapat intervensi dari pemerintah yang tentu sangat dilarang dalam statuta FIFA. (Ary/Jnp)
PTUN Menangkan PSSI, Perintahkan Kemenpora Cabut SK Pembekuan
Kemenpora diberikan kesempatan mengajukan banding dalam 14 hari.
diperbarui 14 Jul 2015, 12:38 WIBKantor PSSI (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Transformasi Gaya Rayyanza Main Piano, Dulu Masih Pakai Popok Kini Elegan Pakai Jas
Divonis Bayar Kerugian Negara Rp4,5 T, Kubu Suparta: PT Timah Juga Nikmati Hasilnya
Kremlin Bantah Isu Perceraian Bashar al-Assad
Emak-Emak Paksa Penumpang Tukar Kursi Pesawat dengan Anaknya, Niat Mempermalukan Berujung Dipermalukan
Jadwal Tayang dan Sinopsis 'THE PRIESTS 2: DARK NUNS', Dibintangi Song Hye Kyo dan Jeon Yeo Been
Harga Minyak turun Dampak Kekhawatiran Surplus Produksi
Susul Rashford, 2 Pemain Senior Manchester United Dipersilahkan Pergi oleh Amorim
Harga Kripto Hari Ini 24 Desember 2024: Hadiah Natal, Bitcoin Cs Pulih ke Zona Hijau
Maraton Film hingga Pesta Barbeque, Ini Rekomendasi Kegiatan Seru di Malam Tahun Baru
Vadel Badjideh Protes ke Band Radja, Kesal Wajahnya Ditutup Gambar Monyet di Video Klip Terbaru
Fakta tentang Kesehatan Anak yang Lahir Secara Caesar, Ibu Wajib Tahu
Cara Mudah Menghilangkan Bau Tak Sedap di Kulkas dengan Bahan Alami