Liputan6.com, Jakarta - Mantan pelatih Timnas U-19, Fachry Husaini, menganjurkan Kemenpora menerima keputusan akhir sidang gugatan PSSI di PTUN. Dalam putusannya, pengadilan memerintahkan Kemenpora mencabut SK nomor 01307 tanggal 17 April 2015 tentang Pembekuan PSSI.
Tak hanya meminta Kemenpora mencabut SK Pembekuan PSSI, pengadilan juga menghukum Kemenpora membayar denda Rp 277 ribu. Meski demikian, pihak Kemenpora tetap diberikan kesempatan untuk dapat mengajukan banding dalam 14 hari kerja.
"Menurut saya ini adalah momentum bagi kedua pihak (PSSI dan Kemenpora) untuk duduk bersama, selesaikan masalah dengan cara elegan," ucap Fachry saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (14/7/2015).
Baca Juga: Kalah dari PSSI di PTUN, Kemenpora Ajukan Banding
"Kalau sampai mengajukan banding, berarti memang tidak ada niat baik dari Kemenpora. Lebih baik tidak ada pengajuan banding dan saling menggugat lagi agar masalah cepat selesai," tambah eks penggawa Timnas Indonesia itu.
Baca Juga: PTUN: Menpora Lakukan Penyalahgunaan Kewenangan
Perkara ini berawal ketika Kemenpora menerbitkan SK Pembekuan PSSI. Kebijakan itu dikeluarkan karena PSSI dianggap tidak mengindahkan teguran Kemenpora terkait kelayakan klub-klub yang akan berlaga di kompetisi musim 2015.
Tak puas dengan tindakan Kemenpora, PSSI mengajukan gugatan ke PTUN. PSSI menilai pembekuan Kemenpora telah menerobos hukum yang berlaku.
Pembekuan yang dilakukan Kemenpora terhadap PSSI itu juga berimbas jatuhnya sanksi FIFA yang jatuh pada 30 Mei 2015. FIFA menilai PSSI telah mendapat intervensi dari pemerintah yang tentu sangat dilarang dalam statuta FIFA.
"Sebenarnya niat baik Kemenpora untuk memperbaiki sepak bola Indonesia tidak perlu dengan adanya pembekuan. Sejak awal sudah saya tekankan, masih banyak cara lain," pungkas Fachry. "Saya sepakat, PSSI harus ada yang mengawasi, menasihati, tapi tetap tidak menyalahkan statuta FIFA." (Ton/Ary)
"Kemenpora Tidak Perlu Ajukan Banding Hasil Putusan PTUN"
Fachry menilai Kemenpora harus segera menyelesaikan permasalahannya dengan PSSI.
diperbarui 14 Jul 2015, 14:46 WIBFachry Husaini
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Simak, Profil Cagub dan Cawagub Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara
Mabes Polri Kirim Brimob untuk Pengamanan Pilkada Dompu, Kenapa?
Taubat Pasti Diterima Allah, tapi yang Seperti Ini Kata Gus Baha
Atta Halilintar Rela Kehujanan di Acara Kampanye Krisdayanti, Disebut Menantu Idaman
Menko Polkam Minta AKP Dadang Iskandar Dihukum Berat
Mengintip Profil Paslon Pilgub Sulawesi Selatan 2024 dan Riwayat Pendidikannya
Bahaya Tanam Pohon di Lintang Tinggi, Bikin Pemanasan Global Makin Parah
Hari Tenang Pilwalkot 2024, Kota Semarang Bersih dari APK
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 26 November 2024
Cara Praktis Mengolah Lidah Sapi Agar Empuk dan Antibau
Cara Mudah Membuat Ikan Teri Goreng Tetap Renyah Tanpa Tepung
Rahasia Mengolah Kikil Agar Tetap Lezat dan Tidak Lengket