Liputan6.com, Jakarta - Pelatih Persija Jakarta, Rahmad Darmawan meminta pada semua pihak menghormati putusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). RD, panggilan akrab Rahmad, meminta Menpora Imam Nahrawi segera mencabut SK pembekuan PSSI.
Dalam pembacaan putusan PTUN, Majelis Hakim yang diketuai Ujang Abdullah menerima seluruh alasan gugatan yang diajukan PSSI. Seluruh pembelaan Kemenpora ditolak hakim.
Advertisement
Mengenai pertimbangan perkara bernomor 91/G/2015/PTUN-JKT, Majelis menyatakan tenggat surat peringatan yang diberikan Kemenpora kepada PSSI terlalu pendek dan tidak masuk akal."Tenggat waktu antara SP I dan III tidak sesuai nalar karena SP I ke II hanya enam hari dan dari SP II ke III hanya sehari," jelas Ujang di Pengadilan PTUN, Selasa 14 Juli 2015.
Tenggat tersebut, ujar Hakim, melanggar asas profesionalitas dan pemerintahan yang baik. Dan SK Menpora adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga: PTUN: Menpora Lakukan Penyalahgunaan Kewenangan
Hakim mengabulkan permohonan PSSI, tapi mereka juga menghukum Kemenpora untuk membayar denda Rp 277 ribu. "Bagi pihak yang keberatam dapat mengajukan banding dalam 14 hari setelah pembacaan putusan," tutup Hakim.
Baca Juga: Kalah dari PSSI di PTUN, Kemenpora Ajukan Banding
Menanggapi putusan Pengadilan, RD merasa idealnya Menpora Imam segera mencabut SK pembekuan PSSI. Karena jika Menpora banding, tentu kisruh ini tidak menemukan titik terang.
"Saya minta semua pihak menghormati hasil putusan ini. Sudah, jangan diperpanjang lagi. Karena yang menjadi korban adalah pelaku sepakbola," harap RD, yang pernah menukangi Persebaya Surabaya dan Sriwijaya FC itu.
Lebih jauh, Rahmad meminta pemerintah dalam hal ini Menpora mendukung sepakbola terutama pembinaan pemain muda. "Kalau soal isu mafia, silahkan dibuktikan," ucap pelatih yang gemar bertopi itu. (Rjp/Ary)