Liputan6.com, Jakarta - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) menambah modal disetor dan ditempatkan kepada sejumlah anak perusahaan PT Waskita Toll Road dan PT Waskita Karya Realty.
Sekretaris Perusahaan PT Waskita Karya Tbk, Antonius Yulianto menuturkan perseroan menambah modal disetor dan ditempatkan pada Waskita Toll Road sebesar Rp 552,15 miliar.
Advertisement
Penambahan modal ini untuk melaksanakan pembelian 90 persen saham PT Cimanggis Cibitung Tollways yang terdiri dari 10 persen saham PT Bakrie and Brothers Tbk dan 80 persen saham PT Bakrie Toll Indonesia.
PT Cimanggis-Cibitung Tollways merupakan pemegang konsesi proyek tol Cimanggis-Cibitung. Proyek jalan tol ini terbagi dalam lima seksi. Empat seksi itu antara lain seksi 2 Transyogi-Cikeas, seksi 3 Cikeas-Narohong 3,5 KM, seksi 4 Narogong-Setu 8,8 KM, dan seksi 5 Setu-Cibitung 7,6 KM.
Sebelumnya proyek ini terhenti karena belum mengantongi Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) dari pemerintah daerah Jawa Barat.
"Transaksi itu bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.E.1 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan transaksi tertentu. Bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam peraturan Bapepam-LK Nomor IX.E.2 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama," kata Antonius.
Selain itu, perseroan juga menambah modal dan ditempatkan pada PT Waskita Karya Realty secara tunai sebesar Rp 180 miliar. Penambahan modal itu untuk membeli tanah.
Sebelumnya Pemerintah telah memutuskan untuk menyuntikkan modal ke PT Waskita Karya Tbk (WSKT) sebesar Rp 3,5 triliun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya (Tbk).
Aturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 3 Juni 2015 dilakukan untuk meningkatkan struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha.
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar paling banyak Rp 3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah)," bunyi Pasal 2 PP. (Ahm/Igw)