Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menggarap kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Barru, Sulawesi Selatan Andi Idris Syukur. Setelah melakukan pendalaman, penyidik menetapkan dia sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pencucian uang.
Direktur Tipideksus Polri Brigjen Polisi Victor Simanjuntak mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Andi berawal dari adanya laporan masyarakat beberapa bulan lalu. Dia dilaporkan menerima gratifikasi berupa mobil mewah terkait dugaan pemerasan uang setoran di Pelabuhan Karongkong, Sulsel.
Advertisement
"Dugaan pemerasan. Kan bisa korupsi juga. Masalah uang dari pelabuhan dan sebagainya setoran-setoran. Inisialnya AIS," ungkap Victor di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Victor menjelaskan Andi dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penyidik Bareskrim, kata Victor, sudah 2 kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Idris. Namun, sang bupati berhalangan hadir.
"Saya sudah tanda tangan surat perintah penyidikannya," tutup Victor. (Bob/Sss)