Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, Maqdir Ismail mengatakan, kliennya sangat layak mendapatkan grasi dari presiden. Sebab, selama proses hukum Antasai sejak pengadilan tingkat pertama tidak ada satu bukti pun yang menyatakan Antasari terlibat pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.
Hal itu dikatakan Maqdir menyusul langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang tengah mempertimbangkan pemberian grasi kepada Antasari yang divonis 18 tahun penjara. Antasari sendiri memang telah mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Advertisement
"Sangat layak. Karena dia tidak melakukan kejahatan. Tidak ada satu bukti pun selain dari asumsi yang dibuat sedemikian rupa yang seolah-olah dia perintahkan orang untuk melakukan pembunuhanm. Tapi faktualnya tidak ada bukti apa pun (Antasari) lakukan pembunuhan itu," kata Maqdir saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (14/7/2015).
Menurut dia, pihaknya sudah berkali-kali melakukan upaya-upaya untuk membuktikan bahwa tidak ada bukti keterlibatan Antasari yang juga mantan jaksa tersebut. Termasuk salah satunya melalui peninjauan kembali (PK), yang kemudian ditolak Mahkamah Agung (MA).
Karena itu, satu-satunya proses hukum yang bisa dilakukan Antasari untuk dapat terlepas dari jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Tangeran, Banten itu adalah dengan mengajukan grasi.
"Saya belum tahu, karena tidak ikut di dalam permohonan (grasi). Tapi, buat saya grasi itu hak seseorang. Untuk pengajuan itu, apakah Presiden bisa berikan atau tidak, saya tidak tahu," kata Maqdir.
Pertimbangkan Beri Grasi
Jokowi saat ini tengah mempertimbangkan pemberian grasi kepada Antasari Azhar yang divonis hukuman 18 tahun penjara karena kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.
Hal itu diketahui saat Jokowi mengumpulkan sejumlah pejabat negara untuk membahas grasi kepada mantan jaksa itu, antara lain Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Jaksa Agung M Prasetyo dan Menkumham Yasonna Laoly.
Menurut Yasonna, para pejabat negara yang dikumpulkan itu sudah memberi masukan-masukan terhadap pemberian grasi itu. Tapi soal keputusannya seperti apa, itu merupakan kewenangan Presiden Jokowi.
"Kami diskusikan alasan atau pertimbangan kemanusiaan, persoalannya adalah ini nantinya keputusan Kepala Negara agar jangan sampai melanggar undang-undang," ucap Yasonna.
Menkumham menyebutkan jangka waktu pengajuan grasi Antasari Azhar sudah lewat batas waktu sehingga sesuai ketentuan Pasal 7 ayat 2 UU tentang Grasi, maka MA memberi pertimbangan bahwa grasi tidak memenuhi syarat. (Ado/Ali)