Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan pengacara Otto Cornelis Kaligis usai diperiksa sebagai tersangka pada kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, selama lebih dari 5 jam.
OC Kaligis didampingi sejumlah koleganya saat digiring ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
Advertisement
"Penahanan untuk 20 hari ke depan, di Rutan Guntur," ujar Pelaksana Tugas KPK, Johan Budi, Selasa (14/7/2015) malam.
Tidak ada komentar yang disampaikan OC Kaligis saat digiring ke mobil tahanan. Pria yang pernah menjemput mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, saat menjadi buronan Interpol di Kolombia itu pun tampak pasrah dengan rompi tahanan yang telah ia kenakan.
Sempat terjadi insiden kecil antara kolega OC Kaligis dengan wartawan yang meliput peristiwa ini. Puluhan pendukung OC ini tampak berusaha menghalangi wartawan yang sedang bekerja.
Namun, kericuhan ini tidak berlangsung lama setelah petugas KPK yang berjaga-jaga berhasil melerai keributan kolega OC yang sejak siang tadi berada di Gedung KPK.
KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus suap pada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pengacara berusia 73 tahun itu diduga bersama-sama dengan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gery, menyuap hakim PTUN Medan.
Atas dugaan tersebut, Kaligis disangka dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Ado/Mar)