Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, selama lebih dari 5 jam.
Saat digelandang ke mobil tahanan, pria 73 tahun ini bersikukuh tidak terlibat perkara yang terkuak saat operasi tangkap tangan penyidik KPK pada 9 Juli lalu. Ia pun membantah memerintahkan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gery menyuap hakim PTUN Medan.
Advertisement
"Saya tidak merampok uang negara, bukan saya yang ngasih duit kepada hakim. Saya tidak menyuruh anak buah saya ke Medan," ujar OC Kaligis di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015) malam.
Ia juga menilai upaya penahanan yang dilakukan penyidik KPK ini tidak tepat. Karena menurut OC, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi bukan tersangka.
"Saya ini diperiksa sebagai saksi tapi kok ditahan," kata dia.
Sementara itu, pengacara yang mendampingi OC Kaligis, Afrian Bondjol menyebut bahwa tindakan penyidik terhadap kliennya adalah bentuk kezaliman.
"Terkait dengan penangkapan dan penahanan Bapak kami, kami merasa dizalimi, panggilan sebagai saksi, faktanya Bapak saya ditangkap tanpa didukung bukti cukup," kata Afrian.
KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka suap pada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pengacara berusia 73 tahun itu diduga bersama-sama dengan anah buahnya, M Yagari Bhastara alias Gery menyuap hakim PTUN Medan.
Atas dugaan tersebut, Kaligis disangka dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (Ado/Mar)