Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, sebagai tersangka terkait tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.
Kedua komisioner KY itu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri, dalam waktu dekat.
Advertisement
Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purjiatno mengatakan, pihaknya akan mencari kontak Hakim Sarpin. Pihaknya akan memediasi dengan para komisioner KY.
"Saya akan cari kontaknya Sarpin. Kita mediasi," ujar Tedjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
"Kalau bisa hari ini ya hari ini. Kalau beliau bisa kita hubungi, kita hubungi. (Sarpin) kita cari terus," sambung Tedjo.
Meski demikian, menurut Tedjo, pihaknya tidak akan mencampuri urusan hukum yang telah menjerat komisioner KY.
"Kami upayakan bagaimana kegaduhan ini bisa dikurangi. Tapi proses hukum tidak bisa kita campuri," pungkas Tedjo.
Hakim Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri.
Sarpin menganggap, keduanya telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. (Rmn/Vra)