Ketua dan Komisioner KY Minta Penangguhan Pemeriksaan

Tapi penyidik Bareskrim Polri telah menjadwal ulang pemeriksaan keduanya pada 23 Juli 2015.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 15 Jul 2015, 00:57 WIB
Hakim Tipikor sebelumnya menjatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara‎ kepada mantan pegawai Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sahuri, Dedi J Syamsuddin mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri. Dia mengajukan penangguhan pemeriksaan kliennya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.

"Ya kita minta reschedule pemeriksaan keduanya untuk status tersangka. Kami menghadap Kasubdit Ditipidumnya," kata Dedi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 14 Juli 2015.

Dedi menjelaskan, seharusnya ketua dan komisoner KY diperiksa sebagai tersangka pada Senin 13 Juli 2015 lalu. Namun pihaknya mengajukan penundaan pemeriksaan, agar kliennya bisa diperiksa pada 27 atau 28 Juli 2015.

Tapi penyidik Bareskrim Polri telah menjadwal ulang pemeriksaan keduanya pada 23 Juli 2015. Ternyata dari penjadwalan itu, ia kembali mengajukan penundaan pemeriksaan sesuai permintaan kliennya. Yaitu pada 27 atau 28 Juli 2015. Alasannya, karena keduanya masih sibuk pada tanggal yang dijadwalkan penyidik.

"23 (Juli) Pak Taufiq dan Pak Suparman masih banyak kesibukan. Kalau 27 sudah lumayan kosong," ungkapnya.

Dedi berharap penanganan kasus kliennya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. "Ini nuansanya kan Ramadan dan hari raya, jadi semoga Pak Sarpin terketuk hatinya mencabut laporan," harap dia.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso sebelumnya mengatakan, pihaknya menolak campur tangan, apalagi mengurusi mediasi antara Ketua KY Suparman Marzuki, komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Syahuri, dengan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.

Menurut pria yang akrab disapa Buwas itu menuturkan, Polri fokus melakukan penegakan hukum sesuai yang dilaporkan masyarakat.

"Kalau mediasi bukan kewenangan kami ya, silakan saja. Kami ini dalam rangka penegakan hukum, tidak mencampurkan dengan masalah mediasi. Yang penting bagi kami adalah proses penyidikan itu," kata Buwas di Mabes Polri, Jakarta, Senin 13 Juli 2015.

Buwas juga tak mempersoalkan kedua tersangka merupakan pimpinan lembaga tinggi negara. Bahkan, keduanya juga pernah diperiksa sebagai saksi dan tidak ada permasalahan.

"Jadi kalau sekarang meningkat menjadi tersangka, memang itu prosedur hukum. Semua orang di muka hukum sama," tegas Buwas. (Rmn/Mar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya