Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan 10 hasil pemeriksaan terhadap kesiapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 kepada DPR pada Senin 13 Juli kemarin. BPK menilai pilkada serentak belum siap digelar.
Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani meminta agar sejumlah pihak tidak menjadikan hasil temuan BPK sebagai polemik. Temuan tersebut akan dijadikan bahan perbaikan oleh pemerintah.
Advertisement
"Temuan BPK sejatinya bukan untuk dijadikan sebagai polemik, tapi untuk segera diperbaiki oleh pemerintah dan penyelenggara pilkada serentak," ujar Miryam melalui pesan singkat, Rabu (15/7/2015).
Menurut politikus Partai Hanura itu, hasil audit BPK ini tidak dapat menunda jadwal pelaksanaan pilkada serentak. Karena itu, tidak perlu lagi memperpanjang desakan agar pilkada serentak diundur.
"Penundaan bukanlah solusi, tapi justru akan menambah masalah baru, karena banyak daerah yang akan terjadi kekosongan kekuasaan. Hal ini bisa berdampak terhadap banyak hal termasuk stabilitas nasional," tegas Miryam.
Dia pun meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) fokus terhadap pelaksanaan pilkada serentak ini dalam setiap tahapannya.
"Jangan terlalu sibuk ikut menanggapi isu yang hanya ingin mengalihkan perhatian saja. Apabila KPU tidak fokus dan terlalu sibuk menanggapi polemik, yang ada kesuksesan pilkada serentak patut untuk diragukan," pungkas Miryam.
DPR sebelumnya menerima hasil audit BPK terkait persiapan pilkada. Berikut 10 hasil temuan BPK:
1. Penyediaan anggaran pilkada belum sesuai ketentuan.
2. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
3. Rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum sesuai ketentuan.
4. Rekening hibah pilkada serentak 2015 pada KPU provinsi/kabupaten/kota dan Bawaslu provinsi/panwaslu kabupaten/kota belum sesuai ketentuan.
5. Perhitungan biaya pengamanan pilkada serentak belum dapat diyakini kebenarannya.
6. Bendahara PPK, pejabat pengadaan/pokja ULP, dan PPHP pada Sekretariat KPU provinsi/kabupaten/kota, Bawaslu provinsi dan panwaslu kabupaten/kota untuk penyelenggaraan pilkada serentak sebagian besar belum bersertifikat dan belum ditetapkan dengan surat keputusan.
7. Kesiapan pedoman pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana hibah belum memadai.
8. Mahkamah Konstitusi belum menetapkan prosedur operasional standar sebagai acuan dalam penyelesaian perselisihan hasil pilkada serentak 2015.
9. Tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015.
10. Pembentukan panitia adhoc tidak sesuai ketentuan. (Bob/Rmn)