Liputan6.com, Jakarta - Saya mau tanya, apa saja syarat pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apakah harus ada surat keterangan dari kantor dan bisa kira-kira di luar daerah saya ajukan denggan memakai KTP?
Terima kasih
Email: tariganXXXX@gmail.com>
Advertisement
Jawaban:
Untuk mendapatkan NPWP Saudara harus mengajukan permohonan pendaftaran NPWP dengan menggunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Saudara.
Dokumen yang dipersyaratkan untuk melengkapi formulir pendaftaran tersebut adalah fotokopi KTP bagi Wajib Pajak yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Selain datang langsung ke Kantor Pelayanaan Pajak, Saudara juga dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui Aplikasi e-Registration yang terdapat pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Konsultan Pajak - Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
(Ndw)