Liputan6.com, Jakarta - Drone alias pesawat tanpa awak kini mulai populer di Indonesia, baik digunakan hanya untuk sekadar hobi, memotret foto landscape, dan untuk kebutuhan komersial.
Di beberapa negara, penggunaan drone sudah diatur dengan cukup detail. Lalu, perlukah aturan soal penggunaan drone di Indonesia?
Ketua Harian Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) Fajar Yusuf mengatakan, soal aturan drone di Indonesia sebenarnya sudah ada aturan yang jelas dalam hukum perdata.
"Misalnya, jika drone terbang di atas rumah kita, dan kita merasa terganggu soal privasi, kita bisa menuntut pilot yang menerbangkan drone tersebut. Tidak perlu ada banyak regulasi, tapi yang diperlukan adalah panduan," ujarnya di kantor redaksi Liputan6.com, SCTV Tower, Jakarta.
APDI berpendapat, masalah regulasi drone sudah cukup ada dan sebenarnya tidak perlu. Mereka menduga ada kebutuhan dari pemerintah untuk membuat regulasi tersendiri. APDI keberatan bila pemerintah menganggap semua jenis drone itu sama.
"Jangan sampai kalau regulasi dikeluarkan, drone yang memiliki ruang udara seperti jenis pesawat kecil disamakan dengan drone dengan beratnya di bawah 2 kilogram. Dari sudut pandang kami, drone yang kita gunakan selama ini (drone di bawah berat 2 kg) tidak perlu regulasi, kecuali kalau pesawat jenis kecil dengan bahan bakar dan berat di atas 7 kilogram," pungkasnya.
Seandainya pemerintah memang merasa perlu ada regulasi, APDI mengaku siap untuk diajak duduk bareng. Dalam hal ini yang mengatur adalah Kementerian Perhubungan, namun untuk jalur frekuensi berhubungan dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
”Jika memang wahana itu memiliki berat di atas 7 kilogram, wajar bila diterapkan regulasi khusus. Jika tidak, rasanya tidak perlu,” tambahnya.
Yusuf memaparkan, beberapa negara maju sudah membuat regulasi dengan caranya masing-masing. Pada 2010-2012, wacana regulasi ini menyeruak di seluruh dunia.
"Saat itu wacananya adalah setiap drone yang beratnya di atas 2 kilogram harus mendapatkan lisensi. Dalam artian, setiap pilot drone harus memiliki izin terbang. Jadi setiap wahana yang akan diterbangkan oleh pilot harus dicek terlebih dahulu dan mesti ada surat kelaikannya," ujar Fajar.
Namun, wacana itu sudah tidak berlaku lagi di tahun 2014. "Pemerintah Australia mengatakan, drone boleh terbang dan kita memberikan panduannya, bukan regulasi.
(isk/dhi)
Perlukah Regulasi Drone Diterapkan di Indonesia?
Di beberapa negara, penggunaan drone sudah diatur dengan cukup detail. Lalu, perlukah aturan soal penggunaan drone di Indonesia?
diperbarui 15 Jul 2015, 19:00 WIBDrone milik Polda Sulselbar diterbangkan memantau massa buruh yang merayakan May Day. (Liputan6.com/Eka Hakim)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPU Tetapkan Pramono-Rano Menang di Jakarta Utara, Raih 328.486 Suara Sah
Inilah 5 Misteri Dunia yang Sudah Terungkap
Edarkan 405 Butir Pil Koplo, Anak Punk di Bandar Lampung Dicokok Polisi
2025 Bakal Jadi Awal Lahirnya Generasi Beta, Ini Pengelompokan Generasi dari The Builders
Baca Ini 4 Menit Bisa Diampuni Dosanya meski Lebih Besar dari Laut, Penjelasan Syekh Ali Jaber
Kemensos Siap Tampung Pelaku Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel
Pelaku Penipuan Pembelian Biji Kopi dan Lada Rp10,36 M di Lampung Ditangkap di Cimahi
Teleskop JWST Berhasil Ungkap Misteri Galaksi Sombrero
Link Live Streaming LaLiga Real Mallorca vs Barcelona di Vidio, Sebentar Lagi Mulai
Sentilan Gus Baha, Yang Menjaga Islam Itu Bukan NU atau Muhammadiyah, Lalu Siapa Gus?
Cara Membangun Mental Kuat, Kebiasaan yang Harus Anda Miliki Setiap Hari untuk Hasil Maksimal
Cara Alami Menurunkan Kolesterol dan Tekanan Darah Tinggi, Racikan Jamu Serai Tradisional Mudah dan Segar