Liputan6.com, Jakarta - Drone alias pesawat tanpa awak kini mulai populer di Indonesia, baik digunakan hanya untuk sekadar hobi, memotret foto landscape, dan untuk kebutuhan komersial.
Di beberapa negara, penggunaan drone sudah diatur dengan cukup detail. Lalu, perlukah aturan soal penggunaan drone di Indonesia?
Ketua Harian Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) Fajar Yusuf mengatakan, soal aturan drone di Indonesia sebenarnya sudah ada aturan yang jelas dalam hukum perdata.
"Misalnya, jika drone terbang di atas rumah kita, dan kita merasa terganggu soal privasi, kita bisa menuntut pilot yang menerbangkan drone tersebut. Tidak perlu ada banyak regulasi, tapi yang diperlukan adalah panduan," ujarnya di kantor redaksi Liputan6.com, SCTV Tower, Jakarta.
APDI berpendapat, masalah regulasi drone sudah cukup ada dan sebenarnya tidak perlu. Mereka menduga ada kebutuhan dari pemerintah untuk membuat regulasi tersendiri. APDI keberatan bila pemerintah menganggap semua jenis drone itu sama.
"Jangan sampai kalau regulasi dikeluarkan, drone yang memiliki ruang udara seperti jenis pesawat kecil disamakan dengan drone dengan beratnya di bawah 2 kilogram. Dari sudut pandang kami, drone yang kita gunakan selama ini (drone di bawah berat 2 kg) tidak perlu regulasi, kecuali kalau pesawat jenis kecil dengan bahan bakar dan berat di atas 7 kilogram," pungkasnya.
Seandainya pemerintah memang merasa perlu ada regulasi, APDI mengaku siap untuk diajak duduk bareng. Dalam hal ini yang mengatur adalah Kementerian Perhubungan, namun untuk jalur frekuensi berhubungan dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
”Jika memang wahana itu memiliki berat di atas 7 kilogram, wajar bila diterapkan regulasi khusus. Jika tidak, rasanya tidak perlu,” tambahnya.
Yusuf memaparkan, beberapa negara maju sudah membuat regulasi dengan caranya masing-masing. Pada 2010-2012, wacana regulasi ini menyeruak di seluruh dunia.
"Saat itu wacananya adalah setiap drone yang beratnya di atas 2 kilogram harus mendapatkan lisensi. Dalam artian, setiap pilot drone harus memiliki izin terbang. Jadi setiap wahana yang akan diterbangkan oleh pilot harus dicek terlebih dahulu dan mesti ada surat kelaikannya," ujar Fajar.
Namun, wacana itu sudah tidak berlaku lagi di tahun 2014. "Pemerintah Australia mengatakan, drone boleh terbang dan kita memberikan panduannya, bukan regulasi.
(isk/dhi)
Perlukah Regulasi Drone Diterapkan di Indonesia?
Di beberapa negara, penggunaan drone sudah diatur dengan cukup detail. Lalu, perlukah aturan soal penggunaan drone di Indonesia?
diperbarui 15 Jul 2015, 19:00 WIBDrone milik Polda Sulselbar diterbangkan memantau massa buruh yang merayakan May Day. (Liputan6.com/Eka Hakim)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hujan Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang di Pondok Bambu Jakarta Timur
Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
7 Potret Pernikahan Winona Delany dan Frank Hutapea Putra Hotman Paris, Khidmat
Manchester City Tawar Striker Ganas Bundesliga
Pakaian Terkena Najis, Apa Tetap Bisa Sholat? Simak Penjelasan Yahya
Bahagianya Slank Tampil Sepanggung bersama Anak-anaknya di Konser HUT Pasar Malam Empat Satoe
Suhu Minus dan Salju Tak Halangi Demo Pro dan Anti Presiden Yoon Suk Yeol di Korea Selatan
Investor Bitcoin Menanti 40% Laba yang Belum Terealisasi
Eksistensi Bis Kota Ditengah Gempuran Kopi Kemasan Sekali Seduh
Profil Alvin Lim, Pengacara Tersohor yang Meninggal karena Gagal Ginjal
7 Rekomendasi Drakor yang Wajib Ditonton Setelah When the Phone Rings Berakhir
Kunjungan Wisman ke Indonesia Tembus 12,66 Juta Kunjungan hingga November 2024, Masih Kalah Jauh dari Thailand