Liputan6.com, Jakarta - Nasib hukum admin akun twitter @triomacan2000 akan ditentukan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2015). Hakim Ketua Suyadi akan membacakan langsung putusan kasus dugaan pemerasan itu.
Pada sidang Senin 16 Juni lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra menuntut hukuman berbeda kepada 3 tersangka. JPU Indra menuntut Raden Nuh dan Koes Harjono dituntut dengan hukuman penjara 8 tahun.
Sedangkan untuk Edy Syahputra dituntut JPU dengan masa kurungan 7 tahun penjara.
"Siang ini dijadwalkan pukul 10.30 WIB akan dimulai sidangnya dalam kasus yang menjerat klien kami Raden Nuh, Edi Syaputra, dan Harry Koes," kata Ketua Koordinator pengacara admin @triomacan2000 di PN Jakarta Selatan.
JPU berpendapat bahwa yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah tidak mengakuinya tersangka atas sangkaan yang ditujukannya. Dan yang meringankan adalah terdakwa menjalani sidang dengan baik dan memiliki keluarga.
Edi bersama Raden Nuh, dan Harry Koes Harjono disidang atas kasus pemerasan terhadap rekanan Telkom, pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp358 juta. Ketiga terdakwa dijerat Pasal 45 junto 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.
Sebelumnya, anggota Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Edi, Raden Nuh dan Harry Koes Harjono terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat PT Telkom, Arif Prabowo pada 23 Oktober 2015.
Pantauan Liputan6.com di PN Jakarta Selatan, hingga pukul 12.00 WIB mobil tahanan belum datang untuk membawa terdakwa. Hingga membuat persidangan diundur beberapa jam hingga terdakwa tiba. (Cho/Mut)
Admin @Triomacan2000 Hadapi Sidang Vonis di PN Jaksel
Nasib hukum admin akun twitter @Triomacan2000 akan ditentukan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
diperbarui 15 Jul 2015, 13:01 WIBDua dari tiga admin twitter @TrioMacan2000, Raden Nuh (kiri) dan Edi Syahputra berteriak saat mengikuti rilis di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/11/2014). (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Pemerintah Sepakat Tak Impor Beras, Jagung, Gula, dan Garam di 2025
Akuisisi Adalah Pemindahan Kepemilikan Perusahaan, Ketahui Tujuan dan Contohnya
Intip Kinerja Kripto PEPE Coin 1 Januari 2025
VIDEO: Prabowo Kritik Vonis Ringan Harvey Moeis: Harusnya 50 Tahun Penjara
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Pemerintah Dinilai Mau Mendengar Harapan Masyarakat Bawah
Buka Peluang Tinggalkan Al Nassr, Cristiano Ronaldo Masih Punya Ambisi Besar di Arab Saudi
Dunia Terancam Polusi Plastik, Menteri LH Hanif Faisol: Tahun 2040 Meningkat 3 Kali Lipat
Bocah 8 Tanun Jadi Korban Tewas Pertama karena Serangan Israel di Gaza di Tahun 2025
Penumpang KRL Bakal Tak Bisa Lagi Naik-Turun di Stasiun Karet, Ini Stasiun Penggantinya
100+ Kata-Kata Bijak Kelulusan yang Menyentuh Hati dan Memotivasi untuk Masa Depan
VIDEO: Viral Polisi Geram Pemotor Lawan Arus Ramai-Ramai Sebabkan Kemacetan di Bali
Diskon Listrik 2025 Berlaku Hari Ini, Begini Syarat dan Cara Menapatkannya