Liputan6.com, Jakarta - Nasib hukum admin akun twitter @triomacan2000 akan ditentukan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2015). Hakim Ketua Suyadi akan membacakan langsung putusan kasus dugaan pemerasan itu.
Pada sidang Senin 16 Juni lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra menuntut hukuman berbeda kepada 3 tersangka. JPU Indra menuntut Raden Nuh dan Koes Harjono dituntut dengan hukuman penjara 8 tahun.
Sedangkan untuk Edy Syahputra dituntut JPU dengan masa kurungan 7 tahun penjara.
"Siang ini dijadwalkan pukul 10.30 WIB akan dimulai sidangnya dalam kasus yang menjerat klien kami Raden Nuh, Edi Syaputra, dan Harry Koes," kata Ketua Koordinator pengacara admin @triomacan2000 di PN Jakarta Selatan.
JPU berpendapat bahwa yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah tidak mengakuinya tersangka atas sangkaan yang ditujukannya. Dan yang meringankan adalah terdakwa menjalani sidang dengan baik dan memiliki keluarga.
Edi bersama Raden Nuh, dan Harry Koes Harjono disidang atas kasus pemerasan terhadap rekanan Telkom, pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp358 juta. Ketiga terdakwa dijerat Pasal 45 junto 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronika, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.
Sebelumnya, anggota Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Edi, Raden Nuh dan Harry Koes Harjono terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat PT Telkom, Arif Prabowo pada 23 Oktober 2015.
Pantauan Liputan6.com di PN Jakarta Selatan, hingga pukul 12.00 WIB mobil tahanan belum datang untuk membawa terdakwa. Hingga membuat persidangan diundur beberapa jam hingga terdakwa tiba. (Cho/Mut)
Admin @Triomacan2000 Hadapi Sidang Vonis di PN Jaksel
Nasib hukum admin akun twitter @Triomacan2000 akan ditentukan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
diperbarui 15 Jul 2015, 13:01 WIBDua dari tiga admin twitter @TrioMacan2000, Raden Nuh (kiri) dan Edi Syahputra berteriak saat mengikuti rilis di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/11/2014). (Liputan6.com/Andrian Martinus Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sekjen Gerindra Optimis Suara Partainya Positif di Pilkada 2024: Insyallah Kami Bisa Menang
Rusia Luncurkan Rekor 188 Drone, Hantam Infrastruktur Penting Ukraina
Perusahaan AS Beri Dampak Ekonomi USD 130 Miliar ke Ekonomi Indonesia
Hujan Deras, Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Gunakan Hak Suara Pilkada Sumut 2024
Bareng Istri, Kun Wardhana Nyoblos di TPS 30 Jagakarsa Jaksel
Didampingi Pramono-Doel, Megawati Coblos Pilkada Jakarta 2024 di Kebagusan Bareng Puan
Tampil Percaya Diri, Cagub DKI Jakarta Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun Mencoblos di TPS 031 Lebak Bulus
Berapa Hari Lagi Puasa 2025? Siapkan Sejumlah Hal Ini agar Menuai Berkah Dunia Akhirat
VIDEO: Ridwan Kamil Pulang ke Bandung Naik Whoosh untuk Nyoblos
Kilas Balik, Ini 10 Potret Penampilan Megah Sherina Munaf di Pembukaan FFI 2024
3 Langkah Mudah saat Anda Marah dengan Pasangan, Nasihat Buya Yahya
Kenaikan UMP 2025 Jadi Angin Segar Pekerja, tapi Pupus Gara-Gara PPN 12%