Liputan6.com, Jakarta - Penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis atau OCK mencoreng dunia advocat. KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap pada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan, peran dan tanggung jawab pengacara dalam konteks penegakan hukum semestinya sesuai dengan Undang-Undang Advocat.
"Sebagai penegak hukum harus melakukan penegakan hukum dengan penuh integritas dan harus menjalankan sumpah jabatannya dengan sungguh-sungguh," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (16/7/2015).
Menurut dia, pengacara harusnya menegakkan hukum tanpa melanggar hukum. Dengan begitu, keadilan dan penegakan hukum akan bisa berjalan optimal.
"Tentu kasus ini sangat memprihatinkan dan menjadi pembelajaran berharga atas apa yang menimpa OCK," kata dia.
Didik menegaskan, bahwa sisi obyektif juga harus diperhatikan KPK untuk memberikan ruang yang cukup bagi OCK dalam menjalani proses hukum yang disangkakan. "Dengan harapan agar pengungkapan dugaan kasus tersebut bisa terang benderang," imbuh dia.
"Saya juga mengapresiasi kinerja KPK yang tidak berhenti untuk melakukan penegakan hukum yang dilakukan, namun saya juga mengimbau agar KPK tetap profesional dan proporsional agar rasa keadilan bisa ditegakkan," lanjut Didik.
Penyidik KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka setelah hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka.
"Disimpulkan dari hasil gelar perkara, ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup ada dugaan tipikor yang dilakukan oleh OCK (OC Kaligis)," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta. (Mut)
Komisi III DPR Minta KPK Profesional Usut Kasus OC Kaligis
Penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis atau OCK mencoreng dunia advocat.
Diperbarui 16 Jul 2015, 06:21 WIBPengacara OC Kaligis resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Rodrigo Duterte, Eks Presiden Filipina Ditangkap di Manila
Pesangon dan THR Korban PHK Sritex Belum Cair
Aktor Senior Subarkah Hadisarjana Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun
Istana Jelaskan Alasan Prabowo Antar Langsung Kepulangan Sekjen Partai Komunis Vietnam
Sinopsis Season 2 dan Boboiboy Galaxy di Vidio: Fang Bergabung, Petualangan Semakin Seru!
Turki Blokir Partisipasi Israel dalam Latihan Militer NATO
Niat Zakat Fitrah untuk Anak, Ini Bacaan Lengkapnya
Citi Indonesia Punya Head of Corporate Bank Baru, Ini Sosoknya
VIDEO: Hari Ke-6 Pembongkaran Hibisc Fantasy Park, Belasan Bangunan Sudah Dirobohkan
1.000 Hyptec HT Tiba di Indonesia, Segera Dikirim ke Garasi Konsumen
Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Kasus Korupsi Importasi Gula: Pilih-Pilih Mentersangkakan Orang
VIDEO: Pemerintah Filipina Menangkap Eks Presiden Rodrigo Duterte di Bandara Manila