Liputan6.com, Jakarta - Penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis atau OCK mencoreng dunia advocat. KPK resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap pada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan, peran dan tanggung jawab pengacara dalam konteks penegakan hukum semestinya sesuai dengan Undang-Undang Advocat.
"Sebagai penegak hukum harus melakukan penegakan hukum dengan penuh integritas dan harus menjalankan sumpah jabatannya dengan sungguh-sungguh," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (16/7/2015).
Menurut dia, pengacara harusnya menegakkan hukum tanpa melanggar hukum. Dengan begitu, keadilan dan penegakan hukum akan bisa berjalan optimal.
"Tentu kasus ini sangat memprihatinkan dan menjadi pembelajaran berharga atas apa yang menimpa OCK," kata dia.
Didik menegaskan, bahwa sisi obyektif juga harus diperhatikan KPK untuk memberikan ruang yang cukup bagi OCK dalam menjalani proses hukum yang disangkakan. "Dengan harapan agar pengungkapan dugaan kasus tersebut bisa terang benderang," imbuh dia.
"Saya juga mengapresiasi kinerja KPK yang tidak berhenti untuk melakukan penegakan hukum yang dilakukan, namun saya juga mengimbau agar KPK tetap profesional dan proporsional agar rasa keadilan bisa ditegakkan," lanjut Didik.
Penyidik KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka setelah hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka.
"Disimpulkan dari hasil gelar perkara, ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup ada dugaan tipikor yang dilakukan oleh OCK (OC Kaligis)," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta. (Mut)
Komisi III DPR Minta KPK Profesional Usut Kasus OC Kaligis
Penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK terhadap pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis atau OCK mencoreng dunia advocat.
diperbarui 16 Jul 2015, 06:21 WIBPengacara OC Kaligis resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (14/7/2015). OC Kaligis ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini yang Harus Dilakukan jika Sudah Taubat tapi Mengulangi Maksiat, Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Jadwal dan Hasil Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Misi Jadi Raja Asia Tenggara
Erick Thohir Dapat Garansi Duel Timnas Indonesia vs Bahrain Berlangsung di Tanah Air
4 Destinasi Realistis Marcus Rashford Jika Tinggalkan Manchester United
Projo Bersiap Jadi Partai Politik, Pembuktian Jokowi Masih Kuat?
Upacara Erau, Tradisi Sakral Masyarakat Kutai Kartanegara
Dihadiri Jajaran Kabinet Merah Putih, Putri Zulkifli Hasan Membuka Workshop PAN di Surabaya
DPP PDIP Desak Polisi Tangkap Pemasangan Spanduk Negatif Jelang Kongres
Menteri Rosan Bertemu Tiga Perusahaan Raksasa Tiongkok Bahas Percepatan Investasi Mobil Listrik di Indonesia
Piala Presiden 2024 Untung Rp31,9 Miliar, Digunakan untuk Bantu Program Timnas Indonesia
Jakarta hingga Nusantara, Seperti Ini Tren Perjalanan Indonesia Tahun 2024