8 Golongan yang Wajib Menerima Zakat Fitrah

Jika dibayar setelah salat Ied, namanya bukan zakat lagi tapi sedekah. Adapun besarannya, 2,5 kilogram beras atau dapat diganti dengan uang.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Jul 2015, 17:12 WIB
Jika dibayar setelah salat Ied, namanya bukan zakat lagi tapi sedekah. Adapun besarannya, 2,5 kilogram beras atau dapat diganti dengan uang.

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki akhir Ramadan, umat Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah. Waktu pembayarannya sudah diatur, begitu juga besaran zakat yang harus dibayar. Zakat harus dibayar sebelum salat Hari Raya Idulfitri. Jika dibayar setelah salat Ied, namanya bukan zakat lagi tapi sedekah. Adapun besarannya, 2,5 kilogram beras atau dapat diuangkan senilai beras tersebut.

Lalu siapa yang boleh menerima zakat fitrah? Telah diterangkan oleh para ulama,ada 8 golongan yang wajib menerima zakat fitrah. Mereka adalah fakir (orang yang tidak memiliki harta), miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi), riqab (hamba sahaya atau budak), dan gharim (orang yang memiliki banyak utang.

Selanjutnya mualaf (orang yang baru masuk Islam), fisabilillah (pejuang di jalan Allah), ibnu sabil (musyafir dan para pelajar perantauan), dan amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat).

Bagaimana dengan tetangga atau kerabat yang dari segi financial kurang tapi tidak tegolong miskin? Medina mengatakan, orang-orang yang di luar 8 golongan tersebut tidak wajib dizakati. Kecuali mereka misalnya fisabilillah atau badan amil zakat, bisa dizakati. Berikut penjelasan Medina tentang kewajiban mengeluarkan zakat fitrah, Selasa (15/7/2015):

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya