Penyuap Direktur Pertamina Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selain hukuman badan, Willy Sebastian Lim juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp 250 juta.

oleh Sugeng Triono diperbarui 15 Jul 2015, 20:52 WIB
Willy Sebastian Liem saat mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6/2015). Willy didakwa menyuap Suroso Atmomartoyo saat menjabat Direktur Pengolahan PT Pertamina sebesar USD 190 ribu. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis terhadap Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun.

Jaksa menilai, terdakwa Willy Sebastian terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada kurun waktu 2004-2005 yang biasa juga disebut kasus Innospec.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Willy Sebastian Lim berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ujar Jaksa lrine Putrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Selain hukuman badan, Willy yang dinilai jaksa terbukti memberikan suap kepada Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo sebesar US$ 190 ribu ini juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp 250 juta.

"Bila tak dibayar, dia harus menjalani pidana kurungan selama 5 bulan," kata jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal-hal yang memberatkan tuntutan Willy adalah, yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa juga memberikan citra buruk terhadap iklim bisnis dan investasi indonesia pada dunia internasional

"Sementara hal yang meringankan adalah dia tidak pernah dihukum sebelumnya," imbuh jaksa.

Willy diketahui bersama-sama dengan David P Turner selaku sales and marketing Director of The Associated Octel Company Limited, Paul Jennings dan Dennis J Kerisson selaku CEO of Octel, Miltos Papachristos selaku Regional Sales Director for Octel dan Muhammad Syakir selaku Direktur PT SI memberikan sesuatu berupa uang sejumlah US$ 190 ribu.

Willy juga memberikan hadiah liburan kepada Suroso melalui tiket perjalanan dan akomodasi ke London selama beberapa hari untuk Suroso Atmomartoyo.

Atas perbuatannya, Willy diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ado/Ali)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya