Terbukti Lakukan Kekerasan Anak, LSR Resmi Ditahan Polres Jaksel

Audie menjelaskan, proses hukum LSR cukup dilematis lantaran banyak pertimbangan-pertimbangan yang harus dijalankan penyidik.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 16 Jul 2015, 01:16 WIB
Ilustrasi garis polisi (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang ibu berinisial LSR yang diduga melakukan kekerasan kepada anak keduanya berinisial GT, resmi ditahan pihak kepolisian. Sebelum ditahan, LSR sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka lebih dari 10 jam.

Penahanan tersebut dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dengan rekomendasi dari beberapa institusi yang sempat dilibatkan dalam sebuah diskusi. Diskusi tersebut membahas bagaimana penanganan proses hukum LSR, mengingat ia ibu 3 orang anak.

"Dari hasil pemeriksaan kemarin, LSR sudah ditahan sekarang," ujar Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2015).

Audie menjelaskan, proses hukum LSR cukup dilematis lantaran banyak pertimbangan-pertimbangan yang harus dijalankan penyidik. LSR akhirnya ditahan, setelah terbukti melakukan tindak kekerasan kepada anak kandungnya itu, dan diperiksa sebagai tersangka.

"Apa yang dikerjakan oleh Ibu LSR memang perbuatan yang bisa ditahan," terang Audie.

Selain melakukan dugaan kekerasan kepada anak keduanya itu, lanjut Audie, LSR pun pernah menggunakan narkoba. Hal itu terbukti dari proses pemeriksaan urine yang dilaluinya.

Namun, kata Audie, untuk hasil tes urine yang menunjukan hasil positif tersebut, penyidik tetap akan menempuh jalur rehabilitasi untuk LSR.

"Kita koordinasikan dulu dengan BNN untuk rehabilitasinya. Proses hukum penganiayaan tetap berlanjut," pungkas Audie.

LSR diduga melakukan kekerasan anak kandungnya GT, dengan menggergaji tangan anaknya itu. Bocah berumur 12 tahun itu akhirnya diamankan di rumah perlindungan Kementerian Sosial, setelah dilaporkan tetangganya. (Rmn/Vra)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya