Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menyatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin dengan tersangka Ketua KY Suparman Marzuki dan wakilnya Taufiiqurrahman Syahuri akan terus diusut. Tidak akan ada penangguhan dalam kasus itu.
"Enggak ada itu (penangguhan), terus lanjut. Masak kita diatur. Memang boleh ada yang ngatur? Makanya itu saya bilang kita harus profesional, tidak boleh membeda-bedakan," kata Buwas di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2015).
Kasus dugaan pencemaran nama baik itu, sambung dia, bisa berhenti apabila terjadi pencabutan pelaporan Hakim Sarpin. "Ini kasusnya sederhana. Kalau si pelapor mencabut laporannya ya sudah selesai. Tapi saya sendiri juga enggak bisa, enggak boleh mencabut. Karena ada delik aduan," tambah dia.
Terkait pandangan yang mendesak agar terjadinya mediasi untuk menghindari opini kriminalisasi antarlembaga, pihaknya tidak dapat melakukannya. Namun pihaknya mempersilakan jika ada mediasi dari luar institusi Polri.
"Kalau di luar saya boleh-boleh saja. Memediasi silakan supaya fair. Kalau saya memediasi dikira memihak salah satu. Enggak boleh dong. Makanya saya bilang, jangan cepat ambil kesimpulan tapi kita tidak tahu masalahnya, kasian masyarakat dong," beber Buwas.
Bantah Sewenang-wenang
Desakan agar Komjen Pol Budi Waseso atau Buwas mundur dari jabatan Kabareskrim Polri menguat. Isu itu merebak sejalan ditetapkannya Ketua KY Suparman Marzuki dan wakilnya Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin.
Menanggapi isu tersebut, Buwas menyatakan dirinya menerima kritik yang membangun. Namun jika isunya membabi buta, ia meminta pihak yang tidak menyukai proses hukum kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin itu segera melaporkan ke Propam Polri.
"Jadi gini, kalau dimungkinkan saya melanggar kan ada yang menangani saya. Ada Irwasum dan Propam. Ada Kompolnas juga yang menangani di luarnya," kata Buwas.
Buwas mengaku apa yang dilakukannya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan petinggi KY terhadap Hakim Sarpin, tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Sudah ada tatanan dan aturannya.
"Memangnya saya bisa berbuat semena-mena? Kan enggak boleh. Kan ada tatanannya. Makanya saya tenang-tenang saja kok. Biar beliau-beliau yang mengevaluasi saya," ujar dia.
Meski isu kriminalisasi menyeruak, namun Buwas menegaskan, pihaknya menampik hal itu. Ia mengatakan tidak ada kriminalisasi yang dilakukannya atas penanganan kasus tersebut.
"Tidak ada kriminalisasi. Itu saja prosesnya 4 bulan. Kenapa 4 bulan karena saya harus melakukan pembuktian. Hukum enggak boleh melihat pejabat negara, apakah ada perbedaan dan berlaku khusus?" tegas Buwas. (Cho/Mut)
Komjen Buwas: Kasus Ketua KY Bisa Berhenti, Asalkan...
Buwas meminta pihak yang tidak menyukai proses hukum kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin segera melaporkan ke Propam Polri.
diperbarui 16 Jul 2015, 18:19 WIBKabareskrim Komjen Budi Waseso. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Manchester United Ganti Zirkzee dengan Striker Prancis di Januari 2025
KISI Asset Management Incar Dana Kelolaan Rp 4,5 Triliun pada 2025
Potret Kakak J-Hope BTS ke India, Tampil Memukau Pakai Salwar Kameez dan Jhumka
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Siagakan Satgas Nataru Amankan Distribusi BBM dan LPG
VIDEO: Klarifikasi Toko Kue Usai George Sugama Aniaya Karyawan, Keluarga Pernah Jadi Korban
Viral Sebutir Telur Ayam Bulat Sempurna Ini Dijual Rp 4 Juta, 'Satu dari Satu Miliar'
Melalui Sekolah Siaga, Remaja Indonesia Dibekali Kesadaran Kependudukan
Refleksi Olla Ramlan untuk Tahun 2024, Memilih Lingkaran Pertemanan yang Baik
Mengenal Ciri Ciri Novel: Panduan Lengkap untuk Memahami Karya Sastra Populer
Ciri Kebahasaan Teks Diskusi: Panduan Lengkap untuk Memahami dan Menganalisis
Kredit Macet 1,09 Juta UMKM Bakal Hapus Mulai Januari 2025
Pencegahan Harun Masiku Berakhir Sejak 13 Januari 2021, Imigrasi: Kita Tetap Pantau