Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, kemungkinan Otto Cornelius Kaligis atau OC Kaligis berupaya menghalang-halangi penyidikan bisa saja terjadi. Hal itu menyusul penggeledahan yang dilakukan di kantor OC Kaligis beberapa waktu lalu oleh KPK.
Satu indikasi upaya menghambat penyidikan, yakni sejumlah dokumen terkait perkara dikabarkan telah dipindahkan sebelumnya dari kantor OC Kaligis. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, hal itu tak menutup kemungkinan terjadi.
"Kemungkinan itu bisa terjadi," kata Ruki, Jakarta, Kamis (16/7/2015).
Meski begitu, Ruki mengakui, masih banyak cara untuk mengumpulkan bukti-bukti. Tidak hanya mencari dokumen di kantor OC Kaligis. Pihaknya masih bisa melakukan penelusuran, jika ada upaya untuk memindahkan bukti-bukti yang tengah dicari penyidik.
Ruki menyebutkan, seorang tersangka memang dapat dipastikan akan berusaha menutupi kesalahannya. Namun pihaknya tidak khawatir mengenai hal tersebut.
"Setiap orang pasti berusaha menutupi kesalahan yang dibuatnya. Buat kita biasa saja, nothing to worry-lah," ujar dia.
Ruki mengatakan, KPK telah memiliki bukti-bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan OC Kaligis. Itu yang mendasari KPK berani melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pengacara senior itu.
"Oleh karena itu kami sudah berani melakukan langkah penahanan, penangkapan, karena sudah merasa cukup alat bukti," tegas Ruki.
Terkait kemungkinan OC Kaligis dijerat dengan pasal menghalangi penyidikan KPK, Ruki menjawab diplomatis. "Kita lihat nanti, jangan berandai-andai," ujar Ruki.
Suap Hakim PTUN Medan
KPK telah resmi menetapkan pengacara kondang OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. KPK menetapkan pengacara senior itu sebagai tersangka, usai ditemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup.
Oleh KPK, OC Kaligis dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 a Pasal 5 a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK saat ini memang tengah mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis atau OC Kaligis, dalam kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap kepada hakim PTUN Medan.
Apalagi, keduanya juga sudah diagendakan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Gatot dan Kaligis diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka M Yagari Bhastara alias Gerri, yang merupakan anak buah OC Kaligis.
Kasus dugaan pemberian dan penerimaan suap hakim PTUN Medan ini terungkap hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara, Kamis 9 Juli lalu.
Dalam OTT itu, KPK menangkap tangan 5 orang, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro bersama 2 koleganya sesama hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera pengganti PTUN Syamsir Yusfan, serta seorang pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates M Yagari Bhastara alias Gerry.
Kurang dari 24 jam kemudian, usai pemeriksaan secara intesif, KPK akhirnya menetapkan 5 nama itu sebagai tersangka. Di mana Gerry diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Tripeni, Amir, Dermawan, dan Syamsir ditengarai selaku penerima suap.
Uang US$ 15 ribu dan SG$ 5 ribu turut disita dalam OTT itu dan dijadikan sebagai barang bukti transaksi dugaan suap yang diberikan Gerry kepada 4 aparat penegak hukum di PTUN Medan itu. Dalam perkembangannya, uang itu diduga diberikan untuk memuluskan putusan gugatan Pemprov Sumut yang ditangani PTUN Medan.
Gugatan ke PTUN itu sebelumnya dilayangkan oleh Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis yang notabene anak buah Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa firma hukum OC Kaligis & Associates untuk menangani perkara gugatan tersebut. (Rmn/Mar)
KPK: Kemungkinan Ada Upaya OC Kaligis Hambat Penyidikan
Meski begitu, Ruki mengakui, masih banyak cara untuk mengumpulkan bukti-bukti.
diperbarui 17 Jul 2015, 01:46 WIBOC Kaligis sempat menjadi kuasa hukum Marshanda (Instagram)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Obat Grantusif: Manfaat, Dosis, dan Efek Samping
Tambang Galian C Ilegal dan Penderitaan Masyarakat Kawasan Batang Anai
Eksklusif Iqbaal Ramadan: Box Office di Usia 17, Debut Produser Eksekutif, dan Gaya Rambut Ala Nike Ardilla
Cara Membuat Seblak Ceker yang Lezat dan Menggugah Selera
Jadwal Operasional BCA Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025
Misbakhun DPR Sebut Pelemahan Rupiah Bukan Karena Penggeledahan BI Oleh KPK
Jelang Natal, Toko Online Rusia Jual Ranting Pohon untuk Manusia Salju Senilai Rp816 Ribu
Pertamina Resmikan Desa Energi di Balikpapan, Dilengkapi Kebun hingga Panel Surya
The Best in Vidio: 10 Judul Original Series Teratas Siap Menemani Sepanjang Musim Liburan
Cara Menghitung Kompresi Motor: Panduan Lengkap untuk Mengoptimalkan Kinerja Mesin
Cara Petani Garam Tradisional di Klungkung Bali Bantu Capai Swasembada Pangan
Fungsi Obat Metronidazole: Manfaat, Dosis, dan Efek Samping