Liputan6.com, Yogyakarta - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan umat Islam perlu mengamalkan wawasan 'jalan tengah' dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada 'jalan tengah' muslim harus mengedepankan toleransi untuk mencari penyelesaian.
"Wawasan ini merupakan kristalisasi nilai-nilai Islam sebagai 'agama jalan tengah'," ujarDin dalam khotbahnya usai salat Id di Alun-Alun Utara Yogyakarta, Jumat (17/7/2015).
Menurut dia, prinsip jalan tengah atau moderasi dan toleransi merupakan watak Islam yang perlu dikedepankan dalam berkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Karena kita ditakdirkan berada dalam latar dan suasana kemajemukan, baik atas dasar agama suku, bahasa, dan budaya, maupun paham keagamaan dan organisasi kemasyarakatan," kata Din.
Sementara itu sebagai 'umat tengahan,' umat Islam diserukan untuk memberi kesaksian kepada dunia, yaitu dengan menampilkan bukti kemajuan, kebudayaan dan peradaban.
"Islam jalan tengah seperti itu mungkin bisa menjadi solusi bagi Indonesia menuju kebangkitan, kemajuan dan keunggulan," jelas Din.
Selanjutnya, kata dia, jalan tengah dalam konteks itu pada gilirannya perlu mengkristal menjadi watak bangsa yang merdeka.
Adapun watak bangsa merdeka yang perlu dimiliki, di antaranya yakni merdeka dari kebiasaan mementingkan diri sendiri atau kelompok dengan mengedepankan kepentingan publik dan kepentingan bangsa yang lebih luas. Juga merdeka dari tirani perasaan benar sendiri serta menjadi anak bangsa yang toleran dan menghargai perbedaan.
"Serta merdeka dari kebiasaan korupsi dan mulai bekerja membangun prestasi dan menuai karya dari hasil keringat sendiri," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.(Ant/Bob/Mut)
Din: Muslim Perlu Mengamalkan Wawasan 'Jalan Tengah'
Pada 'jalan tengah' muslim harus mengedepankan toleransi untuk mencari penyelesaian.
diperbarui 17 Jul 2015, 14:03 WIBKetua Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2015). Kedatangannya untuk menolak rencana DPR melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pihak Tom Lembong Yakin Menang Praperadilan Lawan Kejagung
Profil Paslon Pilgub Sulawesi Tengah 2024, Berikut Riwayat Pendidikannya
Para Astronom Temukan Terowongan Antar Bintang di Konstelasi Centaurus
4 Golongan Orang yang Dirindukan Surga, Bagaimana dengan Anda?
Inovasi Kejati NTT Lindungi Guru dari Kriminalisasi melalui Program Jaga Guru
Mencari Pemimpin Sumatera Barat yang Peduli Lingkungan
3 Pemain Manchester United yang Bakal Bersinar dengan Racikan 3-4-3 Ruben Amorim
Geger Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Puncak Gunung Es Beking Aparat?
Intip, Profil Paslon Pilgub Sulawesi Utara 2024 dan Partai Pengusungnya
Dampak Negatif Mie Instan pada Anak, Apa yang Harus Anda Ketahui
Kata Polisi soal Peluang Budi Arie Dipanggil Terkait Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Cara Tepat Menurunkan Demam Anak dengan Kompres dan Perawatan Lainnya