M Nazaruddin Satu-satunya Napi Korupsi Dapat Remisi

Lebaran ini mendatangkan berkah bagi mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Jul 2015, 15:35 WIB
Di depan wartawan Nazaruddin menganggap Olly kebal hukum. Pasalnya, Nazarudin menganggap jika bukti untuk menggiring Olly ke tahanan sudah cukup, namun hingga kini Olly belum juga ditetapkan sebagai tersangka (Liputan6.com/ Abdul Aziz Prastowo)

Liputan6.com, Jakarta - Lebaran 2015 mendatangkan berkah bagi mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Terpidana korupsi kasus Wisma Atlet itu mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi selama 1 bulan.

"Nazaruddin mendapatkan remisi 1 bulan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mamun saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/7/2015).

Nazaruddin saat ini tengah menjalani hukuman pidana penjara selama 7 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Menurut Mamun, Nazaruddin adalah satu-satunya napi kasus korupsi yang mendapatkan remisi karena pengajuannya sudah dilakukan setahun lalu.

"Kalau rekomendasi (remisi) Nazaruddin, sudah tahun sebelumnya," tutur Mamun.

Sementara, lanjut dia, pengajuan remisi narapidana lain masih diproses oleh institusi yang mengusut kasus mereka. "Kalau yang lain itu masih menunggu rekomendasi institusi yang memprotes, jadi rekomendasi belum keluar," ucap Mamun.

Pada tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1436 Hijriah kepada 54.434 narapidana.

Remisi khusus hari raya itu terdiri atas 2 kategori, yakni remisi RK-1 kepada 53.889 narapidana namun masih menjalani sisa pidana. Lalu remisi RK-2 yang diberikan kepada narapidana dan langsung bebas, yaitu sebanyak 545 narapidana.

Remisi khusus Idulfitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara lain persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keppres No. 174/1999 tentang Remisi. (Ant/Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya