Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Keputusan Bareskrim yang dinilai kilat dalam merespon laporan hakim Sarpin itu ditentang oleh berbagai pihak karena dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap 2 komisioner KY.
Langkah Bareskrim mendapatkan pembelaan dari pucuk pimpinan tertinggi Polri, Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Menurut dia, penetapan status tersangka 2 komisioner KY itu sudah tepat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kan yang dilakukan Pak Buwas (Kabareskrim) memang pekerjaan polisi. Siapa saja yang melapor itu boleh, mau gelandangan, pejabat, nelayan, petani, wartawan boleh aja lapor. Kita lakukan penyelidikan apakah yang dilakukan itu tindak pidana atau bukan. Kalau tindak pidana, tentu kita proses kita tingkatkan ke penyelidikan, kita cari tersangkanya, setelah itu kita proses lanjut," ujar Badrodin usai menghadiri open house di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2015).
Menurut dia, polisi tidak bisa begitu saja menghentikan proses penyidikan dan melepas status tersangka walaupun muncul protes dari berbagai kalangan. "Kalau ada yang tidak puas, polisi tidak bisa menghentikan begitu saja. Harus ada dasar hukumnya. Dalam KUHAP itu sudah ada. Kalau tidak memenuhi syarat itu tentu kita polisi tidak bisa menghentikan," kata dia.
Satu-satunya cara yang bisa menghentikan penyidikan kasus tersebut, Hakim Sarpin sebagai pihak yang melapor mencabut gugatannya. Oleh karena itu, dia meminta kepada pihak manapun yang keberatan dengan status tersangka 2 komisioner KY itu untuk melakukan mediasi atau membujuk hakim Sarpin untuk mencabut gugatannya.
"Salah satu syaratnya bukan damai. Salah satunya itu dicabut. Kalau itu dicabut, itu bisa dihentikan. Siapa saja yang merasa tidak adil ya coba saja didamaikan, memediasi, membantu mediasi. Bukan terus polisinya suruh mundur. Polisinya sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Kecuali kalau tidak sesuai dengan ketentuan hukum," kata Badrodin.
Dia pun meminta agar tidak ada pihak yang mengkait-kaitkan kasus gugatan Hakim Sarpin tersebut dengan persoalan politik atau sebagai aksi 'balas dendam' Polri. "Tanya coba pada ahli hukum mana saja seperti itu. Jangan dikaitkan dengan politik. Tidak ada kaitannya balas dendam," tegas Badrodin. (Bob/Mut)
Terkait Komisioner KY, Badrodin Pasang Badan untuk Buwas
Menurut dia, penetapan status tersangka 2 komisioner KY itu sudah tepat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
diperbarui 17 Jul 2015, 18:18 WIBKapolri Jendral Pol Badrodin Haiti (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KKP Bakal Cabut Pagar Laut 30 Km di Tangerang Jika Tidak Berizin
Kisah Haru Ibu Bayi 2 Bulan Meninggal dalam Pelukan Suami, Jadi Kenangan Terakhir
Fungsi Vitreous Humor pada Mata: Peran Penting dalam Penglihatan
Ciri-Ciri Batuk Mau Sembuh: Tanda Pemulihan yang Perlu Diketahui
Perbedaan Mrs dan Ms: Panduan Lengkap Penggunaan Gelar dalam Bahasa Inggris
Syarat Pendaftaran ASN SPP Indonesia Badan Gizi Nasional, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Marc Klok Sebut Shin Tae-yong Seorang Diktator yang Merasa Lebih Unggul dari Tim di Timnas Indonesia
Aksi Pak Bhabin Blusukan ke Kandang Sapi demi Menangkal PMK di Pemalang
Riza Patria: 16 Parpol Pengusung RK-Suswono Siap Kawal Pramono-Rano di Jakarta
Ancelotti Tetapkan Vinicius sebagai Eksekutor Penalti Utama di Real Madrid, Mbappe dan Bellingham Tunggu Giliran
Memahami Perbedaan Waktu di Indonesia: WIB, WITA, dan WIT
Ciri DBD pada Orang Dewasa: Kenali Gejala dan Penanganannya