Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Keputusan Bareskrim yang dinilai kilat dalam merespon laporan hakim Sarpin itu ditentang oleh berbagai pihak karena dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap 2 komisioner KY.
Langkah Bareskrim mendapatkan pembelaan dari pucuk pimpinan tertinggi Polri, Jenderal Polisi Badrodin Haiti. Menurut dia, penetapan status tersangka 2 komisioner KY itu sudah tepat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kan yang dilakukan Pak Buwas (Kabareskrim) memang pekerjaan polisi. Siapa saja yang melapor itu boleh, mau gelandangan, pejabat, nelayan, petani, wartawan boleh aja lapor. Kita lakukan penyelidikan apakah yang dilakukan itu tindak pidana atau bukan. Kalau tindak pidana, tentu kita proses kita tingkatkan ke penyelidikan, kita cari tersangkanya, setelah itu kita proses lanjut," ujar Badrodin usai menghadiri open house di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2015).
Menurut dia, polisi tidak bisa begitu saja menghentikan proses penyidikan dan melepas status tersangka walaupun muncul protes dari berbagai kalangan. "Kalau ada yang tidak puas, polisi tidak bisa menghentikan begitu saja. Harus ada dasar hukumnya. Dalam KUHAP itu sudah ada. Kalau tidak memenuhi syarat itu tentu kita polisi tidak bisa menghentikan," kata dia.
Satu-satunya cara yang bisa menghentikan penyidikan kasus tersebut, Hakim Sarpin sebagai pihak yang melapor mencabut gugatannya. Oleh karena itu, dia meminta kepada pihak manapun yang keberatan dengan status tersangka 2 komisioner KY itu untuk melakukan mediasi atau membujuk hakim Sarpin untuk mencabut gugatannya.
"Salah satu syaratnya bukan damai. Salah satunya itu dicabut. Kalau itu dicabut, itu bisa dihentikan. Siapa saja yang merasa tidak adil ya coba saja didamaikan, memediasi, membantu mediasi. Bukan terus polisinya suruh mundur. Polisinya sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Kecuali kalau tidak sesuai dengan ketentuan hukum," kata Badrodin.
Dia pun meminta agar tidak ada pihak yang mengkait-kaitkan kasus gugatan Hakim Sarpin tersebut dengan persoalan politik atau sebagai aksi 'balas dendam' Polri. "Tanya coba pada ahli hukum mana saja seperti itu. Jangan dikaitkan dengan politik. Tidak ada kaitannya balas dendam," tegas Badrodin. (Bob/Mut)
Terkait Komisioner KY, Badrodin Pasang Badan untuk Buwas
Menurut dia, penetapan status tersangka 2 komisioner KY itu sudah tepat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
diperbarui 17 Jul 2015, 18:18 WIBKapolri Jendral Pol Badrodin Haiti (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Demure Didapuk Jadi Word of the Year 2024 Versi Dictionary.com, Apa Sih Artinya?
Buku "Memahami AI Sebuah Panduan Etik" Diluncurkan, Dorong Penggunaan AI Bertanggung Jawab
Cegah Anak Kecanduan Gula, Dokter: Orangtua Harus Beri Contoh
350 Education Quote Inspiratif untuk Memotivasi Belajar Agar Semakin Giat
Doa Novena Permohonan, Panduan Lengkap, Tata Cara, dan Waktu Pembacaan yang Tepat
Ahli: Pertamax Bukan Penyebab Kerusakan Kendaraan yang Viral di Cibinong
Rekor Jose Mourinho yang Belum Terkalahkan oleh Pelatih Lain
Respons Dwi Andhika Dikabarkan Akan Menikahi Chika Jessika: Amin, Amin...
Cara Membuat Jamu Kunyit Asam: Panduan Lengkap dan Manfaatnya
350 Quote Lari Inspiratif untuk Memotivasi Pelari Agar Lebih Semangat
Cara Mudah Atasi Lantai Berminyak dan Lengket dengan Dua Bahan Dapur
Daftar Pemain dan Karakter Cast Series True Stalker yang Tayang di Vidio