Cara Kementerian Tenaga Kerja Cegah Pengiriman TKI Ilegal

Kementerian Tenaga Kerja juga akan memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan TKI.

oleh Septian Deny diperbarui 18 Jul 2015, 11:21 WIB
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dan BNP2TKI di ruang rapat Komisi IX di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Masalah pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak berizin atau ilegal hingga saat ini masih marak terjadi di Indonesia. Hal tersebut disebut lantaran kurangnya koordinasi antara pihak terkait.

Guna menekan hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memiliki ide untuk membuat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk perizinan bagi para TKI yang akan bekerja di luar negeri.

Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri mengatakan PTSP tersebut nantinya akan ditempatkan di daerah-daerah, terutama yang menjadi kantong-kantong utama pada TKI berasal.

"Soal masalah TKI ilegal ini kami terus akan tekan untuk ke depannya. Salah satunya dengan mendorong pelayanan terpadu satu pintu di daerah-daerah," ujar Hanif di Jakarta, seperti ditulis Sabtu (18/7/2015).

Dia menjelaskan, dengan adanya PTSP ini, maka semua data para TKI yang akan bekerja di negara lain bisa terangkum dengan baik sehingga diharapkan akan menekan jumlah TKI yang tidak memiliki izin atau berizin palsu.

"Agar seluruh proses penempatan TKI itu benar-benar bisa terkoordinasikan sehingga yang masuk sama keluar bisa ketahuan datanya," lanjutnya.

Selain itu, Hanif juga mengungkapkan pihaknya akan memperbaiki segala kebijakan serta memperkuat koordinasi dengan pihak terkait agar pengiriman TKI ilegal ini bisa ditekan semaksimal mungkin.

"Kami juga terus perbaiki kebijakan terkait tata kelola penempatan dan perlindungan TKI. Kami perkuat koordinasi lintas kementerian, lintas sektoral termasuk juga kerja sama penegakan hukum karena itu ada indikasi human trafficking juga, nah ini kami akan terus perkuat," kata Hanif. (Dny/Ahm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya