Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap Hakim PTUN Medan, pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis membantah menerima uang kepada Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Menurut dia, KPK menerapkan tebang pilih dalam penanganan kasus ini.
"Pasti sudah ada tebang pilih, kayaknya saya target. Gubernur itu tidak pernah kasih saya duit. Untuk apa? Apalagi kita tak pernah kasih duit," kata OC Kaligis sebelum mengikuti ibadah di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/7/2015).
OC menduga, dirinya jadi target dari pihak yang ingin menjatuhkan citra Partai Nasdem. Karena itu, dia pun meminta masyarakat untuk tak mengaitkan masalah ini dengan partai pimpinan Surya Paloh tersebut.
"Sudah pasti tebang pilih. Saya cinta Nasdem. Saya ketua mahkamah. Saya harus mengundurkan diri supaya saya punya partai tidak rusak, tapi saya tetap anggota," tutur dia.
Sementara KPK baru menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gatot Pujo pada Rabu 22 Juli 2015 mendatang. Wakil Ketua Sementara KPK Johan Budi SP menyatakan, belum mendapatkan informasi apakah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho meminta tim pengacara yang dipimpin oleh OC Kaligis untuk memberikan uang suap.
Tersangka
KPK saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, dan OC Kaligis dalam kasus dugaan penerimaan dan pemberian suap kepada hakim PTUN Medan.
Keduanya sudah diagendakan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. Gatot dan Kaligis diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Gerri.
Kasus ini terungkap dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara, Kamis 9 Juli 2015 malam. Pada OTT itu, KPK menangkap tangan 5 orang, yakni Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro bersama 2 koleganya sesama hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera pengganti PTUN Syamsir Yusfan, serta seorang pengacara dari kantor OC Kaligis & Associates, M Yagari Bhastara alias Gerry.
Kurang dari 24 jam kemudian, usai pemeriksaan secara intensif, KPK akhirnya resmi menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Gerry diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Tripeni, Amir, Dermawan, dan Syamsir ditengarai selaku penerima suap.
Sementara OC Kaligis resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan sejak 14 Juli 2015. Ia pun langsung ditahan usai diperiksa selama 5 jam oleh penyidik. Dia akan mendekam di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan.
Dia diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPIdana. (Ndy/Yus)
Advertisement