Eks Dirut PLN Bakal Diperiksa Soal Korupsi Pengadaan HSD

NP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan HSD atau solar untuk sejumlah pembangkit listrik di Medan dan Surabaya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Jul 2015, 17:37 WIB
Bareskrim Polri. (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan High Speed Diesel (HSD) pada anggaran 2010 PT Perusahaan Listrik Negara. Pekan depan, penyidik memeriksa tersangka berinisial NP yang merupakan mantan direktur utama perusahaan negara itu.

"Pekan depan, paling menyusun rencana (pemeriksaan). Kan itu (kasus) baru. Kita tidak hanya menangani 1 kasus," kata Kepala Subdit I Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (19/7/2015).

Menurut dia, pihaknya mulai mengecek hari yang cocok untuk memeriksa tersangka yang pernah menjabat sebagai Direktur Energi Primer PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tersebut.

Pemeriksaan terhadap NP ini diperlukan guna mengetahui prosedur pengadaan High Speed Diesel (HSD) hingga munculnya dugaan korupsi. "Kita baru gelar perkara dan penetapan yang bersangkutan jadi tersangka. Setelah Lebaran kita kumpul lagi untuk meminta keterangan NP," ucap Adi.

Pada kasus dugaan korupsi ini, PT PLN menunjuk PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) untuk memasok HSD atau solar industri ke sejumlah pembangkit listrik di Medan dan Surabaya pada 2010. Jumlah total solar yang dipasok sebanyak 1,25 juta kilo liter.

Penyidik menduga kuat ada unsur tindak pidana korupsi dalam kerja sama itu.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan NP sebagai tersangka atas kasus tersebut. NP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab Undang-undang Hukum Pidana. (Bob/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya