3 Syarat Ahok untuk Pendatang Baru Ibukota

Jakarta menjadi salah satu kota primadona yang masih diburu mereka yang ingin mencoba mengubah hidupnya.

oleh Ahmad Romadoni Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Jul 2015, 18:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kota besar menjadi tujuan urbanisasi setiap usai Lebaran. Jakarta menjadi salah satu kota primadona yang masih diburu mereka yang ingin mencoba mengubah hidupnya.

Berdasarkan data Dinas Dukcapil, pendatang Jakarta pada 2014 lalu berkisar 68.500 orang. Tahun sebelumnya, pendatang ke Jakarta hanya berjumlah sekitar 51.500 orang.

Menghadapi gelombang urbanisasi itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku telah menerapkan 3 syarat. Persyaratan itu harus dipenuhi para pendatang baru bila kehidupannya ingin langgeng di kota metropolitan ini.

Berikut 3 syarat Ahok terhadap warga baru Ibukota yang dihimpun Liputan6.com, Minggu (19/7/2015):


Bawa yang Berduit

1. Bawa yang Berduit

Para warga yang pulang kampung halaman diperbolehkan membawa sanak saudaranya saat kembali ke Jakarta. Namun begitu, harus dengan satu syarat.

"Saya selalu katakan Anda silakan bawa saudaramu ke Jakarta selama punya duit," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat 3 Juli 2015.

Bahkan, pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu menyarankan sebaiknya para warga baru ini mencari pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Jakarta.

"Enggak ada duit, enggak ada tempat tinggal, jadi PRT saya terima. Karena saya dari bujangan di sini dari sekolah saya selalu dengar tuh PRT dipesenin dari tetangga. 'Bi, bi, nanti kalau datang lagi bawa saudara yang kerja ya.' Terus begitu mereka datang ada enggak yang nganggur? Keserap semua tuh," ujar Ahok.

Ia menjelaskan, yang dilarang bagi warga luar Jakarta datang ke Ibukota adalah bila nantinya berbuat kriminal dan menduduki lahan atau tanah milik pemerintah.

"Yang enggak boleh kan kalau datang tinggal di pinggir sungai, merampok. Kalau ke sini jadi turis, atau beli apartemen, rumah, boleh enggak? Saya malah kasih KTP DKI supaya pajak penghasilan Anda waktu bayar ke pemerintah pusat itu 20 persen bagi ke DKI," tegas mantan Bupati Belitung Timur itu.


Bukan Pinggir Sungai

2. Bukan Pinggir Sungai

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak akan melarang masyarakat dari daerah datang ke Jakarta. Dia menilai Jakarta bukanlah kerajaan yang tidak bisa dimasuki sembarang orang.

"Kita bukan melarang, mana bisa melarang kota segitu besar emang mau bikin tembok kayak zaman kerajaan?" kata pria yang akrab disapa Ahok di Balaikota Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Yang terpenting bagi mantan Bupati Belitung Timur itu, mereka tidak menghuni rumah dan indekos yang ada di pinggir sungai. Dia berharap rumah dan indekos yang ada di pinggir sungai dapat segera ditertibkan.

Begitu juga dengan pendatang yang nekat tinggal di emperan toko. Mereka harus mau dibawa ke panti sosial.

"Itu saja syaratnya. Lalu semua yang tinggal di rumah susun, KTP harus beralamat rusun. Nah, kita lagi usahakan semua penduduk tinggal di lokasi, alamatnya sesuai dengan tempat tinggal," imbuh mantan politisi Golkar dan Gerindra tersebut.


Punya Keahlian

3. Punya Keahlian

Kehadiran warga dari berbagai daerah untuk mengadu nasib di Jakarta setelah Lebaran memang sudah menjadi tradisi setiap tahunnya. Hanya saja, Ahok ingin mereka harus memiliki keahlian dan bekerja di Jakarta sekalipun hanya pembantu rumah tangga.

"Pembantu rumah tangga boleh enggak? Boleh. Kita kekurangan pembantu kok. Jadi seperti turis saja," lanjut mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Bahkan, Ahok memberi keistimewaan bagi warga daerah yang sudah memiliki rencana membuka usaha di Jakarta setelah Lebaran. Ahok meminta jajarannya memberi KTP Jakarta bagi mereka yang datang ke Jakarta untuk membuka usaha.

"Kalau ada datang ke Jakarta bisa beli apartemen, rumah, buka usaha saya perintahkan kasih KTP Jakarta untuk dia, karena NPWP-nya 20% penghasilan mereka harus pindah ke Jakarta," pungkas Ahok.

(Ali/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya