Liputan6.com, Makassar - Setelah buron selama 2 pekan, Rudi Haeruddin, ayah yang menganiaya anak kandungnya, Mutiara Rumi atau Tiara (12) hingga tewas, dibekuk di Jalan Arief Rate, Makassar, Sulawesi Selatan.
Lelaki berusia 35 tahun itu ditangkap di depan SMA Katolik Makassar oleh tim Reskrim Polsek Makassar, Selasa (21/7/2015) pagi tadi sekitar pukul 07.30 Wita.
Saat konferensi pers, Kapolsek Makassar Kompol Sudaryanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku diawali saat tersangka menghubungi istrinya, Ani, melalui telepon seluler untuk mengajak bertemu.
Polisi kemudian bergerak. Selanjutnya, Tim Reskrim Polsek Makassar dipimpin Iptu Muhammad Rivai menangkap tersangka dan membawa dia ke kantor polisi.
Advertisement
"Saat tim melakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari tersangka. Jadi tim telah melakukan pengintaian selama ini terhadap segala aktivitas orang terdekatnya untuk mengetahui keberadaan tersangka dan akhirnya membuahkan hasil," ucap Sudaryanto.
Sudaryanto menjelaskan, tersangka diancam pidana Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Kita kenakan tersangka pasal berlapis di mana ancaman pidananya untuk Pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun penjara. Sementara ancaman Pasal 80 tentang UU Perlindungan Anak maksimal 10 tahun penjara," terang Sudaryanto.
Penganiayaan Berujung Kematian
Awalnya, tersangka yang tidak lain adalah ayah kandung korban sebelumnya dalam keadaan mabuk. Saat tiba di rumah pada Selasa 7 Juli lalu sekitar pukul 18.00 Wita, kediamannya dalam keadaan terkunci.
Ketika itu korban yang berusia 12 tahun berada di luar rumah, membeli makanan khas Bugis-Makassar, coto, untuk dimakan berbuka bersama kedua adiknya, Indri dan Hairil.
Setiba di rumah, korban langsung dimarahi tersangka. Pelaku lalu menganiaya korban. Korban dipukul dengan kayu pada kedua lengannya. Terakhir, kepala bagian korban dihantam dengan balok. Korban langsung tak sadarkan diri.
Tiara dilarikan ke Rumah Sakit Dadi di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Makassar, oleh tetangga korban. Namun korban kemudian dirujuk oleh pihak RS Dadi ke RS Pelamonia yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar.
Lantaran kondisi yang semakin kritis, korban dirujuk kembali untuk mendapatkan perawatan medis intensif ke RS Wahidin Sudirohusodo di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Tapi nyawanya tak tertolong.
Tiara mengembuskan napas terakhirnya esok harinya, Rabu 8 Juli 2015 pukul 07.30 Wita, di ruang ICU atau perawatan intensif RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar.
Dari keterangan beberapa saksi, pelaku sempat ikut mengantar korban ke rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor. Setelah itu, ia melarikan diri hingga ditangkap pada Selasa 21 Juli pagi tadi. (Ans/Yus)