Komjen Budi Waseso Tak Takut Petisi Pencopotan Kabareskrim

Petisi di situs change.org dengan judul "Copot Kabareskrim Budi Waseso" ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Jul 2015, 10:56 WIB
Kabareskrim Komjen Budi Waseso memberikan sambutan saat acara peresmian Prakarsa Anak Bhayangkara (PAB) di Jakarta, Selasa (2/6/2015). Budi Waseso berharap PAB berkembang dan menjadi wadah bagi anak-anak polisi. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah petisi mendesak pencopotan Komisaris Jenderal Budi Waseso sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri muncul di dunia maya. Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti yang mendorong pergantian orang nomor satu di Bareskrim Polri.

Kali ini, mereka membuat petisi di situs change.org dengan judul "Copot Kabareskrim Budi Waseso". Petisi itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Komjen Budi Waseso menanggapi santai petisi tersebut. Ia menilai, tugas dan tanggung jawab yang diembannya sebagai Kabareskrim sudah sesuai dengan perintah undang-undang.

"Slow saja. Kan begini, saya tugas jalankan amanah, perintah undang-undang dan perintah negara. Jadi kalau saya sudah selesai sebagai tanggung jawab saya sebagai perintah negara, ya sudah," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Mantan Kapolda Gorontalo ini mengaku tidak gentar dengan munculnya petisi tersebut. Dia juga tidak mempermasalahkan banyaknya dukungan yang menginginkannya lengser dari jabatan sebagai Kabareskrim.

"Nah, bandingkan saja sama jumlah warga di republik ini. Kalau saya ya gitu saja. Saya itu hanya jalankan amanah. Jadi tidak usah takut sama jabatan. Saya serahkan ke pimpinan Polri dan Presiden," tegas Budi.

Jenderal bintang 3 yang akrab disapa Buwas ini menganggap petisi tersebut sebagai upaya dari masyarakat untuk melakukan pengawasan atas kinerjanya sebagai Kabareskrim. Tetapi, untuk soal pencopotan jabatan, ia menyerahkan seluruhnya kepada prosedur yang ada.

"Ini kan juga sebagai pengawasan juga, apakah dalam menjalankan tugas sebagai Kabareskrim, salah atau enggak. Saya enggak masalah ada koreksi, tapi soal pembuktian (pantas dicopot) silakan di internal Propam dan Irwasum. Kalau eksternal itu Kompolnas," tandas Budi Waseso. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya