Mendagri Wajibkan Ada Upacara Bendera di Sekolah Tiap Senin

Agar instruksi ini dijalankan, Kemendagri telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Nasional dan pemerintah daerah.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 22 Jul 2015, 17:59 WIB
Semua petugas upacara bendera mengenakan busana adat Jawa tak terkecuali peserta upacara.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menggalakkan upacara bendera. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah menemukan ada beberapa sekolah yang tidak melakukan upacara bendera. Akibatnya, siswa melupakan pentingnya menghormati Bendera Merah Putih sebagai simbol negara dan lupa lirik lagu Indonesia Raya.

"‎Ada lho SD menolak hormat bendera. Saya temui di Karanganyar, upacara sekolah perintah gurunya tidak boleh menghormati Merah Putih, tidak boleh nyanyi Indonesia Raya. Itu di Karanganyar di Jawa Tengah," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di kantornya, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Oleh karena itu, pemerintah akan mewajibkan upacara bendera dilakukan di sekolah-sekolah tiap Senin. Agar instruksi ini dijalankan, Kemendagri telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Nasional dan pemerintah daerah.

"Kami sudah koordinasi dengan Mendiknas Anies Baswedan, pemda mulai dari pusat sampai kelurahan setiap Senin harus ada upacara bendera, penghormatan Merah Putih, nyanyi Indonesia Raya, baca teks Pancasila, pengarahan inspektur upacara," jelas Tjahjo.

Mantan Sekjen PDIP ini akan membuat surat edaran agar upacara bendera ini wajib dilaksanakan tiap Senin. "‎Mendiknas setuju buat SE untuk SD, SMP, SMA, kejuruan semua harus upacara. Jangan sampai lupa Pancasila, lupa Indonesia Raya, lupa Merah Putih," tandas Tjahjo. (Bob/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya