Tanggapan Menteri Tjahjo Soal Gubernur Sumut Diperiksa KPK

Pemeriksaan Gatot terkait kasus dugaan suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 22 Jul 2015, 20:00 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat memberi keterangan usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (4/2/2015). Tjahjo memberikan pernyataan seputar pelaksanaan Pilkada secara serentak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera ‎Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry. Pemeriksaan Gatot terkait kasus dugaan suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan KPK terhadap Gubernur Gatot yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. Asas praduga tak bersalah, dinilainya harus dikedepankan dalam menyikapi para kepala daerah yang terlibat kasus hukum.

"Beberapa gubernur, termasuk Gubernur Bengkulu yang sudah berstatus tersangka, saya kedepankan asas praduga tak bersalah, termasuk beberapa bupati dan walikota. Sepanjang belum ada keputusan pengadilan, berarti dia belum bersalah," ujar Tjahjo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2015).

Walau demikian, Tjahjo meminta para kepala daerah yang berurusan dengan hukum untuk koperatif dalam menjalani proses hukum. "Tapi kami minta kepada seluruh pejabat daerah untuk taat mengikuti panggilan pemeriksaan, kesaksian maupun persidangan. Harus hadir‎," imbuh dia.

Menurut Tjahjo, seorang kepala daerah baru dapat diberhentikan apabila telah berstatus sebagai terdakwa dan memasuki masa persidangan.

"Mundur itu kalau dituntut hukuman lebih dari 5 tahun. Sudah masuki persidangan. Itu baru diberhentikan sementara. Kalau dalam tahap pemeriksaan saksi, tersangka tapi belum sidang, itu tidak," ucap dia.

Menurut Tjahjo, tindakan koperatif sangat penting dan mempengaruhi apakah seorang kepala daerah perlu diberhentikan atau tidak.

"Walaupun dituntut 1 hari pun, kalau tidak proaktif selama persidangan, bisa kita berhentikan sementara. Sepanjang dia proaktif, belum ke persidangan tetap kita harus berpegang pada asas praduga tak bersalah. Kecuali tertangkap tangan, kalau OTT (operasi tangkap tangan) apa boleh buat," tukas Tjahjo. (Ali/Ein)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya