Sanksi PNS Bolos Kerja

Hari pertama masuk kerja usai libur lebaran, beberapa PNS di sejumlah instansi tak masuk kerja. Jika terbukti bolos, PNS harus diberi sanksi

oleh Ahmad Romadoni Luqman RimadiSeptian DenyPutu Merta Surya PutraEka Hakim diperbarui 23 Jul 2015, 00:10 WIB
Suasana ruang kerja PNS usai libur Idulfitri 1436 Hijriah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Hari pertama kerja usai libur Lebaran, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak). Langkah ini digelar untuk memantau para pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos.

Sasaran pertama sidak ialah Kantor Gubernur DKI Jakarta, tempat Basuki Tjahaja Purnama dan jajarannya bekerja. Balaikota Jakarta dinilainya sebagai baromater bagi provinsi dalam skala nasional.

"Alhamdulillah DKI ini kan parameter nasional. Kalau di DKI aparaturnya sudah disiplin, insya Allah mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya," ujar dia, Rabu 22 Juli 2015.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi melakukan sidak ke Balai Kota di hari pertama kerja, Jakarta, Rabu (22/7/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam sidak tersebut, Yuddy berdecak kagum melihat tingkat kehadiran para PNS Pemprov DKI Jakarta. Dari 118 pegawai BPTSP (Badan Pusat Pelayanan Satu Pintu) DKI, yang cuti hanya 4 orang.

"Selebihnya masuk semua dan pelayanan normal. Bahkan sudah banyak masyarakat yang datang mendapatkan pelayanan perizinan," tutur Yuddy.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika, mengatakan, dari total 6.763 yang tak masuk kerja, ada 126 orang PNS DKI yang tidak hadir tanpa keterangan atau bolos. Sementara PNS DKI yang cuti jumlahnya 3.781 orang.

"Dari total pegawai yang berjumlah 69.235 orang dipastikan 6.763 orang tidak hadir. Dimana hanya ada 126 orang yang tanpa keterangan," ujar Agus di Balai Kota, Jakarta, Rabu 22 Juli 2015.

Tampak para Pegawai Negeri Sipil (PNS) berfoto diruangan Balai Kota, Jakarta, Rabu (22/7/2015). Hari ini adalah hari pertama PNS masuk kerja setelah Libur Panjang Hari Idul Fitri 1436H. (Liputan6.com/JohanTallo)

Meski begitu, Agus enggan merinci dari bidang mana saja 126 PNS yang tidak masuk tanpa keterangan itu.

"Yang terdata hanyalah 3.781 orang yang cuti, di mana dari itu, izin 588 orang, sakit 630 orang dan dinas luar atau menjalani pendidikan ada 1.638 orang," ungkap Agus.

Tak hanya di Jakarta, PNS yang bolos juga terjadi di jajaran Sekretariat Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sebanyak 163 PNS tak hadir tanpa keterangan alias bolos.

Hal itu diketahui usai Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, melakukan sidak di sejumlah lingkungan Sekretariat Kota. Bagian umum yang ada di Lantai 1 Balaikota menjadi tempat pertama yang disidak. Dilanjutkan ke bagian Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak, kantor Kesbang, dan kantor Bappeda.

Di masing-masing tempat, pria yang akrab disapa Danny itu meminta daftar hadir pegawai untuk dicek dengan pegawai yang hadir. Dalam sidak ini, Danny didampingi kepala BKD Baso Amiruddin.

"Kita sudah ingatkan pegawai untuk tidak lagi menambah liburnya. Yang tidak hadir hari ini tentu akan diberi sanksi," ujar dia, Rabu (22/7/2015).

Suasana ruang kerja lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kantor Balai Kota, Rabu, (22/7/2015). Sejumlah meja masih terlihat kosong pasca Idul Fitri 1436H, hal ini dikarenakan beberapa PNS mengambil cuti tahunan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 85 % Pegawai Badan Pertanahan Nasional membolos pada hari pertama bekerja. Hanya belasan orang saja yang tampak berkantor pada Rabu pagi tadi. Hal ini menyebabkan pelayanan publik di Kantor Badan Pertanahan Nasional terhambat.

Sanksi PNS Bolos

Sejumlah sanksi menanti bagi abdi negara yang terbukti mangkir dari tugasnya. Mulai pemotongan tunjangan hingga teguran tertulis.

Seperti dikatakan Sekretaris Jenderal Kementan Hari Priyono. Pegawai yang dengan sengaja tidak masuk kantor pada hari pertama ini telah disiapkan beberapa macam sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

"Kita lihat alasannya, kalau tiba-tiba kecelakaan di mobil, kita tidak bisa apa-apa. Kalau memang sengaja delay, kita sanksi, seperti potongan tunjangan. Kemudian tergantung pelanggarannya, kalau besok masih tidak masuk kita lakukan teguran tertulis," kata dia.

Pemberian surat peringatan tersebut, lanjut Hari, akan menjadi catatan negatif bagi PNS ke depannya dan berpengaruh pada penilaian kinerja PNS yang bersangkutan.

"Saya bisa mengeluarkan pernyataan tidak puas pada pegawai yang tidak masuk, karena saya anggap kurang integritasnya, itu bisa jadi catatan untuk selanjutnya," tandas Hari.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersalaman dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama di Balai Kota, Jakarta, Rabu (22/7/2015). Untuk memperingati Hari Raya Idul Fitri 1436H mereka melakukan Halal Bihalal dengan Gubernur. (Liputan6.com/JohanTallo)

Sanksi serupa juga akan diterapkan Gubernur DKI Jakarta Ahok. Dia menegaskan, bagi PNS yang masih nakal, maka tunjangan kinerja daerahnya bakal langsung dipotong.

"Sanksinya kan dari TKD (tunjangan kinerja daerah). Jadi kita kan TKD-nya besar hampir dari 80 persen. Jadi kalau kamu macam-macam kamu kehilangan 80 persen. Nah itu yang kita buat satu sistem seperti ini," tukas Ahok.

Instruksi Ahok itu disambut Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Agus Suradika. Dia menegaskan bagi para PNS yang membandel, tidak masuk kerja tanpa keterangan, tentu sudah ada sanksi yang menunggu.

"Untuk sanksi, TKD enggak dibayar sama dicatat indisipliner. Ada teguran lisan juga," tegas Agus. (Ali/Ado)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya