Velove Vexia Bawa Makanan untuk OC Kaligis

"Harapannya ya semoga Papa ya sehat-sehat aja ya di dalam."

oleh Sugeng Triono diperbarui 23 Jul 2015, 10:40 WIB
Artis Velove Vexia (tengah) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membesuk ayahnya, OC Kaligis yang ditahan KPK di Rutan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya, Jakarta, Jumat (17/7/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelius Kaligis akhirnya diizinkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan dari pihak keluarga dan pengacaranya di Rutan Pomdam Guntur, tempatnya kini menghuni.

Kesempatan jenguk tahanan ini pun dimanfaatkan oleh keluarga OC Kaligis yang ingin menemui pengacara berusia 73 tahun tersebut. Salah satunya adalah artis Velove Vexia yang merupakan anak OC Kaligis.

Perempuan berdarah Minahasa-Jawa tersebut tampak senang dengan izin yang diberikan KPK untuk menjenguk ayahnya. Velove bahkan sengaja membawa makanan kesukaan ayahnya.

"Baru dapat izin hari ini ke rutan. Makanan sudah disiapin ya dari keluarga, cuma masih harus dicek dulu di KPK. Jadi lebih prepare untuk ketemu papa, ngobrol sama papa," ujar Velove Vexia di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/7/2015).

Artis kelahiran Jakarta, 13 Maret 25 tahun lalu ini enggan menjelaskan mengenai perkara yang menjerat ayahnya. Bagi Velove, keluarga tidak tahu sama sekali dengan perkara itu dan hanya memberikan dukungan moral atas nasib ayahnya yang kini mendekam di rutan.

"Ya nggak lah itu (kasus) kan nggak ada hubungannya sama keluarga. Keluarga cuma kasih support saja sama kan kangen," kata Velove yang mengenakan kacamata hitam.

"Harapannya ya semoga Papa ya sehat-sehat aja ya di dalam," pungkas dia sambil berlalu menuju Rutan Guntur setelah mengurus administrasi tamu di lobi KPK.

Pada perkara ini OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan anak buahnya, M Yagari Bhastara, karena diduga menyuap 3 hakim PTUN Medan, Sumatera Utara, terkait perkara yang mereka tangani.

Atas perbuatannya, OC Kaligis disangka dengan pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (Mvi/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya