Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Pulau Morotai 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK) Rusli Sibua. Penahanannya diperpanjang selama 40 hari ke depan.
"Penahanan Rusli Sibua diperpanjang selama 40 hari," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Menurut Priharsa, perpanjangan penahanan Bupati Morotai itu demi kepentingan penyidikan, sekaligus menunggu berkas acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik lembaganya rampung.
"Perpanjangan penahanan ini berlaku mulai tanggal 28 Juli 2015," kata Priharsa.
Pada perkara ini, KPK resmi menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka sejak 25 Juni lalu. Ia disangka telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku hakim MK dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Morotai 2011.
Penetapan Rusli sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari putusan pengadilan atas terdakwa Akil Mochtar yang divonis penjara seumur hidup terkait perkara suap Pilkada di MK serta tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaannya, Akil disebut meminta uang untuk menyetujui keberatan hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai. Ia menerima Rp 2,989 miliar dari Rp 6 miliar yang diminta dari Rusli Sibua.
Atas perbuatannya, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada 8 Juli lalu, Rusli Sibua pun dijemput paksa oleh penyidik dan kemudian langsung ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. (Mut/Sss)
KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Moratai Rusli Sibua
Rusli Sibua disangka telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku hakim MK dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan.
diperbarui 23 Jul 2015, 11:12 WIBRusli Sibua memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015). Rusli meminta KPK memeriksa Bambang Widjojanto yang sempat menjadi pengacaranya saat sengketa Pilkada Morotai 2011 di MK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo: Bukan Saya yang Dihormati Negara Lain, Tapi Indonesia Disegani
6 Potret Megah Katedral Notre Dame Prancis Usai Direnovasi Besar-besaran Jelang Dibuka Kembali ke Publik
Penambang Pasir di Lampung Tengah Hilang Saat Perbaiki Peralatan di Dasar Sungai
Pelajar IKN Diajak Tingkatkan Kreativitas Konten Melalui Workshop Visual Storytelling ITB
Mendadak KH Mahrus Ali Lirboyo Batalkan Penerbangan karena Pesawat Bau Mayit, Kisah Karomah Wali
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Gelar Bakti Sosial Serentak di Seluruh Indonesia
Pesan Prabowo Usai Helatan Pilkada 2024: Kalau Kalah, Mendukung yang Menang
Jejak Diplomasi Sultan Hamengkubuwono IX, Antara Tradisi dan Kemerdekaan
Kontaminasi Bakteri Hancurkan Misi Asteroid Ryugu
Di Ponpes Ayah Gus Baha Tak Banyak Peraturan, Kiai Harus Seperti Ini Kata KH Nursalim
Taylor Sander Bakal Merapat ke LavAni di Proliga 2025
4 Pemain Manchester United yang Mungkin Diangkut Ruud van Nistelrooy ke Leicester City