Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Pulau Morotai 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK) Rusli Sibua. Penahanannya diperpanjang selama 40 hari ke depan.
"Penahanan Rusli Sibua diperpanjang selama 40 hari," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Menurut Priharsa, perpanjangan penahanan Bupati Morotai itu demi kepentingan penyidikan, sekaligus menunggu berkas acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik lembaganya rampung.
"Perpanjangan penahanan ini berlaku mulai tanggal 28 Juli 2015," kata Priharsa.
Pada perkara ini, KPK resmi menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka sejak 25 Juni lalu. Ia disangka telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku hakim MK dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Morotai 2011.
Penetapan Rusli sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari putusan pengadilan atas terdakwa Akil Mochtar yang divonis penjara seumur hidup terkait perkara suap Pilkada di MK serta tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaannya, Akil disebut meminta uang untuk menyetujui keberatan hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai. Ia menerima Rp 2,989 miliar dari Rp 6 miliar yang diminta dari Rusli Sibua.
Atas perbuatannya, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada 8 Juli lalu, Rusli Sibua pun dijemput paksa oleh penyidik dan kemudian langsung ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. (Mut/Sss)
KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Moratai Rusli Sibua
Rusli Sibua disangka telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku hakim MK dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan.
diperbarui 23 Jul 2015, 11:12 WIBRusli Sibua memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2015). Rusli meminta KPK memeriksa Bambang Widjojanto yang sempat menjadi pengacaranya saat sengketa Pilkada Morotai 2011 di MK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ketua YBA Universitas Bandung Dipanggil LL Dikti Jabar, Tagih Klarifikasi Keterlambatan Gaji
Ini Dia Kunci Tarik Invetasi Apple di Indonesia
Cadas! Gus Baha Ungkap Yang Perlu Dilakukan jika Preman Pasar Tobat
Pelecehan hingga Pungli Coreng Momen Libur Nataru, Pj Gubernur Jabar: Sangat Memalukan
Keisha Cinantya Jadi Vokalis Baru HiVi Gantikan Neida Aleida, Sempat Kubur Mimpi Usia Jadi Ibu
Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka Terancam Sanksi PTDH
VIDEO: Viral Polisi Tangkap Satu Pelaku Perampokan Di Tol Tanjung Priok
Banyuwangi Makin Moncer, PT KAI Tambah Trayek Kereta Api dari Malang dan Purwokerto
Top 3 Berita Hari Ini: Ban Pesawat Etihad Airways Meletus Jelang Lepas Landas di Bandara Melbourne
VIDEO: Viral Moshing Antar Penonton Orkes Dangdut Di Demak Berujung Ricuh
VIDEO: Diduga Depresi, Kakak Adik di Kediri Ditemukan Tewas Membusuk dalam Rumahnya
Damri Layani 1 Juta Penumpang Lebih di Musim Nataru 2024/2025