Kemendag Bakal Perketat Pengawasan Impor Pakaian Bekas

Kementerian Perdagangan akan menggandeng Ditjen Bea Cukai soal pengawasan impor pakaian bekas melalui pelabuhan resmi.

oleh Septian Deny diperbarui 23 Jul 2015, 13:02 WIB
Mendag, Rachmat Gobel memberikan kata sambutan saat membuka pasar murah di Kemendag, Jakarta, Kamis, (25/6/2015). Pasar murah yang diadakan hingga 10 Juli menyediakan berbagai barang untuk kebutuhan mikro menengah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel membantah impor pakaian bekas dari negara lain masuk melalui jalur-jalur resmi seperti peti kemas di pelabuhan.

Rachmat menegaskan, jika ada impor pakaian yang masuk ke Indonesia melalui jalur-jalur resmi tersebut, maka bukan termasuk impor ilegal, melainkan produk impor legal.

"Kalau dia masuk dari peti kemas di pelabuhan-pelabuhan resmi, berarti dia (pakaian) legal. Kalau yang ilegal masuk dari jalur-jalur tidak resmi," ujar Rachmat di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Lantaran masuk melalui pintu-pintu masuk yang ilegal ini, dia mengakui hingga saat ini belum mengetahui importir yang memasukkan produk bekas tersebut ke Indonesia. "Kalau dia impor ilegal, pasti kita tidak akan tahu siapa yang impor," lanjut dia.

Meski demikian, Rachmat menyatakan pihak Kemendag akan bekerjasama dengan pihak otoritas di pelabuhan, salah satunya Direktor Jenderal Bea Cukai untuk mengawasi kemungkinan masuknya pakaian bekas ini melalui pelabuhan resmi. "Saya akan lihat dengan Bea Cukai itu sendiri. Kalau misalnya itu ada mestinya ya disita," ujar Rachmat.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan mempertegas larangan impor pakaian bekas. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 pada 9 Juli 2015.

Permendag tersebut turunan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7/2014 tentang perdagangan yang menyatakan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

Latar belakang munculnya regulasi tersebut lantaran pemerintah kerap kalah dalam pengadilan. Sehingga, dengan regulasi menjadi acuan penegakan hukum impor pakaian bekas. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya