Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) memastikan aturan kepemilikan properti bagi warga negara asing akan berlaku efektif paling cepat dua bulan mendatang. Properti yang boleh dimiliki orang asing ini hanya apartemen mewah, bukan rumah tapak (landed house).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, kebijakan membuka keran kepemilikan properti untuk asing dapat menggairahkan kembali industri properti di Indonesia yang sedang lesu.
"Sekarang properti di Indonesia sedang tertekan. Jadi kami ingin memberi kesempatan kepada warga negara asing atau ekspatriat yang ada di Indonesia berhak punya properti," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Pemerintah, sambungnya, masih berembuk untuk menentukan ukuran maupun luas apartemen mewah yang boleh dibeli dan dimiliki asing. Hal ini akan dibahas dalam rapat koordinasi bersama kementerian terkait pekan depan.
"Kami akan bahas lebih teknisnya saat rakor pekan depan. Nanti bakal diumumkan soal syaratnya, pajaknya, ukuran apartemen mewahnya. Yang pasti kepemilikan asing bukan landed house. Kalau apartemen kan tidak akan dibawa keluar negeri," jelas dia.
Dia memasang target, aturan kepemilikan properti bagi orang asing ini bisa efektif berlaku paling cepat dua bulan atau paling lambat tiga bulan ke depan.
Seperti diketahui, selama ini warga asing yang berada di Indonesia memperoleh hak pakai dengan masa 25 tahun. Jika masih tinggal di negara ini, maka hak pakai bisa diperpanjang 25 tahun ke depan.
Kebijakan tersebut, diakui Sofyan juga untuk melindungi hukum di Indonesia. Pasalnya selama ini, lanjutnya, banyak warga negara asing yang menyelundupkan hukum.
"Selama ini penyelundupan hukum terjadi, contohnya banyak warga asing membeli landed house di Bali. Tapi dia menikah dulu dengan orang Indonesia. Daripada menyelundupkan hukum, kenapa enggak kita formalkan tapi beli dan berhak miliki apartemen mewah saja, bukan landed house," tegas dia. (Fik/Gdn)
2 Bulan Lagi, Orang Asing Bisa Punya Properti Seumur Hidup di RI
Aturan kepemilikan properti bagi orang asing ini bisa efektif berlaku paling cepat dua bulan atau paling lambat tiga bulan ke depan.
diperbarui 23 Jul 2015, 13:17 WIBPenampakan apartemen di salah satu kawasan di Jakarta, Senin (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Permasalahan Hidup Datang Silih Berganti, Solusinya Ada di Orangtua Kata Buya Yahya
Wanita Muda Ditangkap saat Hendak ke Minimarket, di Bagasinya Kedapatan Ganja
Pengacara Minta Polda Metro Hentikan Kasus Firli Bahuri, Ini Alasannya
Jessica Wongso Eksis di Medsos, Gaya Ketikannya Bikin Salah Fokus
5 Fenomena Astronomi Desember 2024, Raja hujan Meteor hingga Oposisi Jupiter
Begu Ganjang, Roh Menyeramkan yang Awalnya Digunakan sebagai Penjaga Perkebunan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 29 November 2024
Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs Bodo/Glimt, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Akhir Cerita Pemancing di Kebumen, Tewas Tenggelam di Sungai Lukulo
Prabowo: Saya Beri Peringatan, Tak Ada Toleransi untuk Korupsi
Wajib Tonton, Ini 10 Film Terseram Sepanjang Dekade
Amorim Akui Krisis Produktivitas Gol, Manchester United Terancam Masalah Besar di Lini Depan